Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jalan Terang PT KAI (Persero) Jilid Dua Melawan Basko Group, Saatnya Eksekusi

19 Oktober 2017   15:07 Diperbarui: 19 Oktober 2017   15:38 1897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pers Release Tim Kuasa Hukum PT KAI (Persero), PK PT Basko ditolak Mahkamah Agung, PT KAI berharap PT Basko laksanakan putusan PK, Senin, 16/20/2017

PT KAI (Persero) melalui kuasa hukumnya, berdasarkan putusan PK MA RI, meminta PT Basko Minang Plaza melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela dan menyerahkannya kepada PT KAI.

Jalan terang semakin jelas bagi PT KAI (Persero) selaku pemilik sah asset yang ditempati oleh Basko Group paska Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak PK (Peninjauan Kembali) oleh termohon Basko. Hal ini menjadi pertanda jalan terang yang akan membuka tabir hitam atas klaim lahan oleh Basko. Hal ini menjadi salah satu bukti kebenaran, bahwa kedudukan PT KAI (Persero) adalah pemilik asset sah yang ulasannya telah saya tulis pada Kompasiana dengan link di sini.

Dikutip dari Tribun online bahwa salinan putusan PK dari MA RI tertanggal 26 September 2017 dengan nomor 427 PK/PDT/2016 dari Pengadilan Negeri Padang sudah diterima tim kuasa hukum PT KAI (Persero). PK yang dimohonkan PT Basko sebenarnya telah diputus majelis hakim pada tanggal 20 September 2017, namun salina baru diterima oleh tim kuasa hukum pada 26 September 2017 dengan amar putusan ditolak. Hal ini disampaikan Hendra Ritonga selaku Kuasa Hukum dari Miko Kamal Associates, didampingi Alebra selaku Asisten Manajer Penertiban Aset dan Masalah, Indra Asisten Manajer Program Aset kepada wartawan pada saat gelar pers release di Padang, Senin, 16/10/2017.

Hendra menambahkan bahwa PK yang telah diajukan PT Basko Minang Plaza atas putusan Mahkamah Agung RI No.604 l /PDT/2014 tertanggal 12 November 2014 Juncto putusan Pengadilan Tinggi Padang No.44/PDT/2013/PT.PDG tertanggal 26 Juli 2013 Jo putusan Pengadilan Negeri Padang No.12/PDT/2012/PN.PDG tertanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT. KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.

"Ditolaknya PK oleh MA RI, maka PT Basko Minang Plaza diharapkan segera melaksanakan isi putusan secara sukarela, bila tidak maka pengadilan akan mengeksekusi secara paksa. Hal ini secara otomatis menguatkan dugaan adanya tindak pindana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dalam penerbitan SHGB No.200, 201 dan 205 oleh terdakwa Basrizal Koto diatas objek perkara yang sama dengan putusan PK tersebut. Kami yakin Jaksa Penuntut Umum tidak akan ragu-ragu melakukan penuntutan maksimal yang telah diagendakan pada Kamis, 19 Oktober 2017, dimana sebelumnya tertunda. Masyarakat sekarang dapat menilai bagaimana duduk perkara yang sebenarnya", Hendra menjelaskan dengan tegas.

Melihat keputusan yang sudah final seperti ini tentu saja PT Basko Minang Plaza harus legowo dan segera melaksanakan isi putusan. Selain perkara lainnya yang saat ini masih proses, PT KAI (Persero) sangat yakin akan memenangkan perkara lainnya dengan PT Basko Minang Plaza. Hal ini dikarenakan kedudukan PT KAI (Persero) sebagai korban. Justru tuntutan pidana saat ini menanti terlapor dari PT Basko Minang Plaza atas dugaan adanya tindak pindana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dalam penerbitan SHGB No.200, 201 dan 205.

Melihat kondisi kritis seperti ini sebaiknya mereka bersikap dewasa dan tidak menggunakan media yang notabene merupakan salah satu bagian perusahaan Basko group untuk menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik terkait kejadian-kejadian yang menyangkut PT KAI (Persero) bilamana tidak mampu menyuguhkan pemberitaan secara faktual, objektif, proporsional, dan profesional, contohnya seperti berita yang di release di Harian Haluan online dengan link di sini, dimana isi pemberitaan cenderung kurang objektif, proporsional, berimbang dan faktual. 

Seharusnya akan lebih baik jika dalam isi berita juga dicantumkan poin yang terdapat dalam undang-undang perkeretaapian yang mengatur tentang prioritas utama bagi transportasi umum kereta api dan sangsi bagi penerobos perlintasan pada saat kereta api melintas, apalagi jika ternyata melewati perlintasan ilegal. Selain persoalan pidana dengan PT KAI (Persero) masih berjalan prosesnya, pemberitaan yang tidak lengkap atau proporsional ulasannya yang di release oleh perusahaan media yang bersengketa dengan objek yang diberitakan dapat dinilai masyarakat sebagai bentuk sentimen yang tidak proporsional dan profesional kepada objek yang saling terlibat persoalan. Apalagi jika isi beritanya tidak berimbang.

Kejadian ini sekiranya dapat dijadikan pembelajaran bagi orang-orang yang berusaha dan sedang mengambil, mencuri  atau merampok asset negara. Mulai saat ini mari kita hentikan. Selain kedudukan PT KAI (Persero) selaku pemilik dan pengelola asset yang sah dan diakui negara. 

Asset yang dimiliki PT KAI (Persero) mempunyai kekuatan dasar hukum yang jelas, dimana bukti kepemilikan, garis historisnya dalam sejarah sangat jelas dan diakui dimata hukum serta Pemerintah. Mulai saat ini STOP mencuri, merampok dan menggunakan asset negara tanpa melalui prosedur yang benar. Mari dukung KPK berantas korupsi di berbagai bidang dengan menjadi masyarakat yang sadar hukum dan turut menjaga asset negara. Setyawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun