sumber :Â news.detik.com
Pagi ini kamis (18/9/2014) akhirnya Partai Demokrat memberikan pernyataan mengenai RUU Pilkada yang selama menjadi polemik di parlemen dan menjadi highlight media nasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Beliau menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung mempertahankan pemilihan langsung di pilkada, akan tetapi beliau menyatakan bahwa dukungan itu dengan 10 syarat atas perbaikan dan perubahan yang perlu dimasukan dalam RUU Pilkada tersebut.
Dari kesepuluh syarat perbaikan dan perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.