Guru merupakan profesi yang mulia, orang yang memiliki profesi ini sering disebut sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa", karena tugas profesi guru adalah untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. Guru honorer adalah guru yang tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, tugas mereka tidak berbeda jauh dibandingkan dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Namun reward yang diterima oleh profesi ini tidak semulia dengan reward yang diberikan, nasib guru sering kali terombang-ambing, sering tidak mendapatkan kejelasan atas hak-hak mereka, seperti pemberian gaji yang rendah, telambat, bahkan tidak dibayarkan. apabila dilihat dari sudut pandang islam persoalan ini merupakan persoalan yang harus diselesaikan karena berhubungan tentang keadilan sosial, hak-hak pekerja dan etika bermuamalahÂ
- Prinsip Keadilan dan Upah dalam Al-Qur'an
Mengedepankan keadilan dalam setiap aspek secara tegas telah dijelaskan dalam Al-Quran, termasuk dalam hal hubungan kerja antara pegawai (guru honorer) dan atasan (pemerintah). Salah satu prinsip fundamental dalam Islam terkait upah pekerja adalah perintah untuk menunaikan hak tersebut secepatnya. Meskipun ini lebih banyak ditegaskan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dengan sabdanya: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya," (HR. Ibnu Majah), namun Hadis ini adalah penjabaran dari prinsip keadilan yang universal dalam Al-Qur'an.Â
Pihak yang berkewajiban dan mampu membayar upah namun menunda bahka enggan untuk membayarkan upah merupakan sebuah kezaliman. Rasulullah SAW bersabda, "Menunda pembayaran hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim). Kezaliman adalah sesuatu yang sangat dibenci dalam Islam.
Al-Quran mengajarkan agar manusia berbuat baik dan menunaikan janji. Dalam Surah Al-Muthaffifin, Allah Swt memberikan peringatan keras terhadap mereka yang mengurangi hak orang lain, meskipun konteks ayat tersebut tentang takaran timbangan, sebagaimana firmannya:
Artinya: Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (QS. Al-Muthaffifin [83]: 1).
Ulama menafsirkan makna kecurang dalam surat Al-Muthaffifin tidak hanya pada takaran timbangan, tapi juga terkait dengan perjanjian atau hak, termasuk hak pekerja. jika mengurangi takaran saja mengakibatkan celaka, apalagi menahan atau tidak memberikan hak seorang guru yang telah menunaikan kewajibannya dalam mengajar. Allah Swt juga menegaskan dalam firman-Nya bahwa setiap jiwa akan dibalas sesuai dengan apa yang dikerjakannya:
Artinya: Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan. (QS. Al-Jatsiyah [45]: 22).
Ayat ini menjamin bahwa setiap amal, termasuk pekerjaan seorang guru honorer, memiliki nilai dan akan dibalas. Menahan upah adalah bentuk kezaliman karena merugikan orang lain atas hak yang seharusnya mereka terima.
- Kemuliaan Profesi Guru dalam Islam
Guru merupakan profesi yang mulia dan terhormat dalam islam. Karena Allah Swt telah menjanjikan bagi mereka yang berilmu akan diangkat drajatnya, sebagimana dalam firman Allah Swt:
Artinya: ... niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat... (QS. Al-Mujadalah [58]: 11).
Seorang guru, meskipun berstatus honorer, adalah orang yang mengemban amanah keilmuan. Ketika hak finansialnya ditahan, ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan pekerja, tetapi juga merendahkan kehormatan profesi yang dimuliakan dalam agama. Namun terkadang bagi orang yang memiliki profesi yang mulia tersebut kurang mendapatkan perhatian lebih. Guru honorer adalah guru yang bekerja secara ikhlas.
- Tanggung Jawab Sosial dan Pemerintah
Kasus gaji guru honorer yang tertunda juga merupakan refleksi dari kegagalan sistem sosial untuk menegakkan keadilan. Dalam ajaran Islam, pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dan mencegah kezaliman. Guru honorer telah menunaikan janji dan pekerjaan mereka dengan profesionalisme. Oleh karena itu, pihak yang mengikat kontrak kerja (pemerintah daerah atau institusi terkait) memiliki kewajiban syariat untuk memenuhi hak-hak finansial mereka.
Dari perspektif Al-Quran, masalah gaji guru honorer yang belum dibayar adalah isu serius yang menyangkut; Pelanggaran Keadilan karena menahan hak seseorang adalah kezaliman yang dilarang keras; Ketidakpatuhan terhadap Etika Muamalah karena melanggar janji pembayaran yang telah disepakati; Mengabaikan kesejahteraan pihak yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyelesaian persoalan ini harus segera dilakukan sebagai manifestasi dari kepatuhan terhadap perintah Allah Swt  dalam menegakkan keadilan dan menunaikan hak-hak sesama manusia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI