Mohon tunggu...
AfidaWahyuNabila
AfidaWahyuNabila Mohon Tunggu... Penulis - أفيدة وحي نبيلا

Teruslah berkarya !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi terhadap RUU KPK

1 Oktober 2019   19:15 Diperbarui: 1 Oktober 2019   19:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK=Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelum membahas tentang korupsi terlebih dahulu, kita harus mengerti apa arti korupsi itu sendiri.

Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999-UU No.20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan merajalela dalam masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi sudah tampak jelas sekali dari tahun ke tahun. Jika ada korupsi, jelas yang dirugikan adalah negara yaitu dalam segi keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karena itu, KPK dan penegak hukum lain tidak boleh memberi sedikitpun toleran terhadap kasus korupsi tersebut karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Sedangkan pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan UU KPK, yang pada dasarnya korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.

Revisi UU KPK yang telah disahkan pada Selasa 17 September 2019 justru malah mengancam independensi lembaga, dalam hal ini bisa jadi angka korupsi di Indonesia akan meningkat. Mengapa saya mengatakan seperti itu ? Karena korupsi yang tidak lagi menjadi extra ordinary crime sehingga hukuman para koruptor semakin diringankan.

RUU KPK secara tidak langsung membatasi ruang gerak KPK sendiri, mulai dari bentuk lembaganya yang menjadi non independen juga proses penyidikan terhadap kasus dan yang semula leluasa menindak lanjuti kasus yang sedang ditangani sesuai KPK sebelum direvisi dan dianggap sudah sesuai dengan hukuman yang semestinya sekarang setelah direvisi malah hukuman dalam pasal-pasal nya lebih dikurangi.


Bukankah tugas KPK sendiri itu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penutupan  terhadap tindak pidana  korupsi serta melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi? 

Sedangkan menurut pasal 3 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Lihat apa yang sedang terjadi pada RUU pada saat ini seperti mematikan fungsi KPK sebagai pemberantas korupsi karena dengan begitu kerja KPK semua harus dibawah sepengetahuan pemerintah. 

RUU KPK dimulai semakin melemah dan malah dinilai lebih mendukung gerakan korupsi serta memberikan ruang kepada para politisi untuk berkorupsi secara leluasa.

Maka dari itu, salah satu tujuan turunnya mahasiswa kejalan ialah meminta presiden untuk mengeluarkan perpuu gun membatalkan RUU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI.




  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun