Bus : Rp 2.000 x 2 = Rp 4.000 x 20 = Rp 80.000
Totalnya, tambahan ongkos transportasi saya per bulan akibat kenaikan BBM mencapai 194.000,-. Tentunya ini bukan angka yang sedikit. Dibanding dengan ongkos sebelumnya, kenaikan ini bahkan mencapai 33%.
Hal ini juga tampak dirasakan oleh para pekerja lainnya. Dari bulan September, demo terus-terusan digelar di jalan ibukota untuk menuntut penurunan harga BBM, hingga kenaikan upah 2023.
Dilansir dari Tribun, Serikat buruh meminta kenaikan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%. Rumusan angka ini didapat dari perkiraan inflasi tahunan 2022 dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Bank Indonesia, per September ini, angka inflasi Indonesia berada dikisaran angka 5,95%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan 2 mencapai 5,44%.
Terbukti angka tuntutan 13% memang bukan sekedar rumusan kosong. Terlebih kenaikan BBM memang mencapai 30-32%.
Namun hal ini tentu harus diperhitungkan dengan kemampuan pengusaha. Jangan sampai usaha menjadi kendor akibat beban operasional dan berakhir dengan pengurangan pegawai.
--
Tutut Setyorinie
14 Oktober 2022