Mohon tunggu...
tutut indargo
tutut indargo Mohon Tunggu... -

Selamatkan Indonesia kita

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pentingnya Pendidikan untuk Bangsa Ini

23 November 2013   10:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:47 3857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang harus dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam menjawab era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kompetisi. Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak yang menjadi pilar yang harus dipenuhi oleh sebuah negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang seluas-luasnya.

Pemenuhan hak atas pendidikan juga menjadi salah satu indikator apakah suatu negara dikategorikan negara maju, negara berkembang atau bahkan negara miskin. Sekaya apapun sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu negara tanpa didukung dari sumber daya manusianya yang berpendidikan tinggi, maka negara tersebut tidak akan bisa mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dilain sisi walaupun suatu negara tidak memiliki sumber daya alam yang kaya, akan tetapi jika rakyatnya berpendidikan tinggi maka negara tersebut akan maju dan bangkit. Sebagai sebuah hak yang hakiki, pengaturan mengenai hak atas pendidikan diatur dalam Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke-4. Berdasarkan hal tersebut, ditegaskan bahwa salah satu tujuan dari pembentukkannegara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasankehidupan berbangsa dan bernegara baru akan tercapai melalui pemberian suatupendidikan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap warga negara.

Pengaturan hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya.

Hal inilah yang menjadi dasar bahwa setiap anak di Indonesia  memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan diri sebebas-bebasnya. Dalam praktiknya, ternyata pemenuhan hak atas pendidikan menjadi sangat sulit bahkan cenderung tidak terlaksana dengan baik. Berbagai jenis pendidikan yang ada cenderung adalah pendidikan formal, yang menggunakan seragam dengan jam belajar serta kurikulum yang telah ditetapkan dan dipukul rata dalam skala nasional. Selain itu, pendidikan formal sangat mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat perekonomian menengah ke bawah.

Dalam konstitusi juga dijelaskan bahwa negara menganggarkan dana yang cukup besar pula untuk dunia pendidikan demi terpenuhinya hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar1945 Amandemen ke-4, dijelaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnyadua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak Indonesia tidak bisa mendapatkan hak pendidikan, salah satunya adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi yang menyebabkan hak pendidikan tidak terealilsasi dengan  baik, tetapi peran pemerintah juga sangat mempengaruhi jalannya proses pendidikan kearah yang lebih baik. Pemerintah disatu sisi secara normatif telah membuat peraturan perundang-undangan untuk memberikan hak pendidikan terhadap anak-anak di Indonesia tetapi disisi lain ternyata pemenuhan hak atas pendidikan menjadi sangat sulit bahkan cenderung tidak terlaksana dengan baik.

Ini terbukti masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa menikmati bangku sekolah karena keadaan ekonomi yang lemah. Mereka hampir tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pengajaran. Ironisnya di tengah pendidikan bagi anak kurang mampu yang terabaikan, DPR justru berencana mendirikan gedung baru yang megah dengan alasan “kinerja”. Sepertinya akan lebih bijak apabila dana tersebut digunakan untuk mendirikan sekolah untuk anak jalanan, memberikan honor bagi pengajar, dan penyediaan sarana belajar mengajar untuk mereka.

Untuk diketahui, sejumlah data angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar masih memprihatinkan. Menurutnya, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di 2011 mencatat tidak kurang dari setengah juta anak usia SD masih putus sekolah. Ada pun, untuk jenjang SMP, ada sekitar 200 ribu anak yang juga menunjukkan hal yang sama. Pada tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, jumlah anak putus sekolah SD rata-rata 600.000 hingga 700.000 siswa per tahun. Sementara itu, jumlah anak putus sekolah SMP rata-rata 150.000 sampai 200.000 orang siswa setiap tahunnya juga mengalami putus sekolah. Bahkan, pada tahun 2010 anak-anak di usia 7-15 tahun yang terancam putus sekolah mencapai 1,3 juta. Di Jakarta sendiri, angka putus sekolah tingkat SD pada tahun 2009 mencapai 14.341, dan SMP mencapai 2.510 anak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun