Solusinya?
1. Moratorium izin perumahan di atas lahan pertanian aktif.
2. Insentif ekonomi bagi petani kota agar tidak menjual sawahnya ke pengembang.
3. Zonasi hijau permanen yang dilindungi secara hukum dan diawasi masyarakat.
4. Urban farming kolaboratif, agar masyarakat kota bisa ikut menjaga dan memanfaatkan lahan produktif.
5. Literasi publik tentang pentingnya sawah di kota.Â
Kita tidak bisa peduli pada ketahanan pangan kalau kita sendiri tidak menghargai lahannya
Aksi Nyata: Dari Tulisan ke Gerakan
Tulisan ini tidak cukup jika hanya dibaca lalu dilupakan. Maka saya ajak pembaca Kompasiana, aktivis lingkungan, komunitas urban farming, dan pengambil kebijakan, untuk:
Petakan sawah-sawah kota yang tersisa.
Kampanyekan perlindungan sawah di media sosial dan ruang publik.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!