Mohon tunggu...
Nisa Nurazizah
Nisa Nurazizah Mohon Tunggu... Bachelor of Communication

Menulis untuk Memahami Lebih Dalam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah RUU Haluan Idiologi Pancasila?

12 Oktober 2020   10:19 Diperbarui: 9 Januari 2025   01:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lambang negara Indonesia "Garuda pancasila" (Sumber: Wikimedia Commons/Badjra Bagaskara)

Bahkan akhirnya berujung pada protes penolakan masyarakat di jalan yang tidak memperdulikan aturan social distancing atau protokol kesehatan. Dalam hal ini juga terkesan, pemerintah yang membuat aturan namun pemerintah pula yang memicu pelanggaran aturan tersebut.  

Melihat tidak adanya urgensi, bahkan dirasa tidak perlu dan tidak dibutuhkan, maka saya pikir sebaiknya pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU ini. 

Respon pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP sudah cukup dapat menenangkan situasi di masyarakat, namun diharapkan pemerintah dapat benar-benar menghentikan RUU HIP dan mempertegas kedudukan BPIP (Badan Pembinaan Idiologi Pancasila) agar tidak terkesan minim fungsi dan bersifat sia-sia. 

Selain itu, rencana untuk membuat atau mengatur hal-hal mengenai Pancasila adalah hal yang riskan dan sensitif. Karena itu, perlu adanya pembicaraan panjang dan penyerapan aspirasi dari semua elemen masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. 

Jadi, untuk selanjutnya, DPR tidak perlu lagi mengajukan RUU serupa karena Pancasila secara utuh sudah tertera dalam UUD 1945 dan kedudukannya sudah sangat kuat. Satu lagi yang perlu menjadi catatan, jangan menggunakan kekuatan atau kekuasaan (politik) untuk melakukan politisasi terhadap suatu masalah. 

#3 Bagian mana dari RUU HIP yang dianggap bermasalah? 

1. RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.  

2. Pasal 6 dan Pasal 7: dianggap mengubah Pancasila dengan menyebut konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila.  

3. Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila (Pasal 15-17 dan 21-31): Menurut Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, isi pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif serta dinilai dapat melemahkan otonomi daerah.   

#4 Apakah RUU HIP diperlukan?

Pancasila adalah idiologi bangsa yang dibentuk dengan penuh perjuangan oleh para pendiri bangsa sebagai pemersatu pandangan hidup masyarakat Indonesia. 

Sejak 75 tahun yang lalu, Pancasila telah digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara sangatlah kuat dan merupakan sumber dari segala sumber hukum. 

Kelima sila pancasila merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan serta mengandung jiwa dan corak bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun