Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status PPPK untuk Guru Perlu Ditinjau Ulang, Berikut Paparannya

3 Januari 2021   22:11 Diperbarui: 3 Januari 2021   23:51 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim | Foto: Dok. Kemendikbud via KOMPAS.com

Berikutnya, dalam pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 ditegaskan ada 5 (lima) alasan "PHK dengan hormat" bagi PPPK. Dua di antaranya yaitu karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir (huruf a) dan terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK (huruf d).

Memahami kedua alasan tersebut, bukankah mempertegas kalau guru PPPK tidak akan pernah nyaman dan aman dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru?

Kemudian soal tidak adanya tunjangan pensiun PPPK, bukankah jelas bertentangan dengan pasal 75 ayat 1 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 (pemerintah wajib memberi perlindungan PPPK berupa jaminan hari tua), serta penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2005 (yang dimaksud dengan penghasilan di atas hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua)?

Kemungkinan masih banyak lagi yang perlu diperhatikan pemerintah, khususnya oleh Kemendikbud, terkait kebijakan formasi ASN jalur PPPK. Hemat penulis, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali secara matang sebelum mengambil keputusan final.

***

Referensi: PP Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun