Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mengapa Koruptor Bansos Covid-19 Pantas Dihukum Mati

7 Desember 2020   04:34 Diperbarui: 7 Desember 2020   06:27 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bermaksud mendahului jaksa dan hakim, apalagi dianggap semacam intervensi. Tulisan ini dimaksudkan agar jadi pertimbangan bagi mereka sehingga makin yakin bersikap dan bertindak.

Semua terserah jaksa dan hakim. Tidak boleh ada yang intervensi. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa wujud reaksi keras publik pada kasus dugaan korupsi bansos ini yaitu kemarahan dan kekecewaan.

Dana bansos bukannya disalurkan secepat dan setepat mungkin, malah dikorupsi. Uang yang "diakal-akali" itu bukan uang biasa. Milik ratusan juta penduduk Indonesia yang tengah melarat gara-gara terkekang wabah.

Opsi hukuman mati pantas dipertimbangkan untuk diputuskan oleh jaksa dan majelis hakim. Hemat penulis, beberapa alasan berikut cukup masuk akal, antara lain:

Pertama, sedikit mengulang, bahwa uang yang dikorupsi adalah dana bansos yang sungguh diperlukan oleh negara dalam menangani dampak buruk Covid-19 yang sudah berjalan berbulan-bulan. Jadi selain keuangan negara, hak-hak mendesak rakyat juga dirugikan.

Kedua, sebagian para pelakunya merupakan pejabat Kemensos, di mana seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan dana (dan barang) bansos.


Ketiga, patut diduga bahwa korupsi dilakukan secara terencana dan sistematis. Dalam hasil gelar perkara di KPK, ternyata tersangka bernama Matheus Joko Santoso bukan sebatas pejabat di Kemensos, melainkan juga pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI).

PT RPI merupakan perusahaan swasta rekanan atau vendor yang menyuplai paket bansos sembako. Artinya apa? MJS jelas memanfaatkan jabatannya di Kemensos untuk memperkaya diri, perusahaannya, dan Menteri Sosial. Dan fatalnya, direstui (lebih cocok: diinginkan) oleh Juliari.

Keempat, demi efek jera dan kewibawaan hukum, opsi hukuman mati bagi koruptor layak diterapkan. Tidakkah hukuman mati bukan hal baru di Indonesia? Bukankah sudah terakomidir di dalam UU?

Wajib disadari, ketika Mahkamah Konsistusi (MK) menolak gugatan penolakan hukuman mati dalam kasus narkoba dan terorisme, berarti hal serupa berlaku juga dalam kasus korupsi.

Untuk apa juga Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 12 Desember 2019 mengusulkan agar hukuman mati bagi koruptor dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun