Baca: Sama dengan UU KPK, UU Cipta Kerja Kena "Typo"
Namun untuk tokoh penggerak, sedikit menebak, tampaknya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo masuk daftar. Betapa tidak, beberapa hari sebelum aksi, Gatot telah menyatakan dukungan dan berharap para simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mau "bahu-membahu".
"Mencermati bahwa kaum buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, maka KAMI mendukung langkah konstitusional kaum buruh tersebut. (Dan) mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di mana pun berada untuk bahu-membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat," kata Gatot, Kamis (1/10/2020).
Tentunya, bukan cuma Gatot yang turut mendukung aksi buruh, di mana secara terbuka mengungkapkannya ke publik. Masih ada pihak-pihak lain yang bersikap sama. Di antaranya para buruh sendiri (yang merasa berkepentingan) dan kalangan yang menolak RUU Cipta Kerja, entah politisi atau pengusaha.
Baca: Kala Moeldoko Sudah Mulai Peringatkan Gatot Nurmantyo
Publik perlu tahu tokoh sponsor (berarti penyandang dana) aksi mogok dan demonstrasi buruh. Hal ini penting supaya masyarakat tahu jika aksi yang terjadi ternyata tidak murni untuk menyuarakan kegundahan para buruh.
Ketika Airlangga mengatakan "kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata", maka hal yang sama juga patut dipahami, kalau "sebatas menduga-duga (adanya penggerak dan sponsor demonstrasi) tidak cukup untuk menghentikan aksi mereka yang gemar tunggang-menunggangi".
Baiknya pemerintah mau bergerak cepat memproses "tokoh terduga" penggerak dan sponsor aksi demonstrasi. Tidak perlu menunggu akhir buruk, misalnya suasana ricuh, rusuh, anarkis, dan sebagainya. Wajib diungkap, apa sesungguhnya "motivasi khusus" di balik itu semua.
***