Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terutama pada pasal 52 poin o disebutkan bahwa, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin (gratis) BPJS Kesehatan yakni penyakit yang diakibatkan oleh bencana pada masa tanggap darurat serta kejadian luar biasa atau wabah. Berarti, pasien terpapar virus Corona akhirnya wajib membiayai diri sendiri atau dari sumber lain. BPJS Kesehatan tidak mungkin menanggungnya. [7]
Sepenting inikah menyoal Perpres itu? Betul, sangat penting. Tujuannya agar segala tindakan medis yang berkaitan masalah jaminan kesehatan oleh lembaga resmi negara tidak bertabrakan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Maka dari itu, yang paling penting adalah bukan permintaan agar ada pengumuman virus Corona sebagai wabah gara-gara sudah memapar sekian negara dan menelan ratusan jiwa, akan tetapi bagaimana supaya penanganan dan antisipasi terus berlanjut maksimal.
Buat apa disebut wabah bila akhirnya upaya penanggulangan malah jauh dari harapan. Biarlah dampak virus Corona tetap masuk kategori biasa sejenis demam influenza, migren, dan sebagainya. Tujuannya supaya penanganannya konsisten terakomodir lewat lembaga jaminan sosial resmi negara. Yang penting aksi tanggap dan solusi, bukan kategori atau pun label.
***