Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Saksi dan Barang Bukti Tim Prabowo-Sandi Gagal Yakinkan Majelis Hakim?

20 Juni 2019   13:38 Diperbarui: 20 Juni 2019   13:45 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah Saksi dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi pada Sidang Ketiga (19/06/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar: kompas.com

Proses persidangan sengketa Pilpres 2019 masih terus berlangsung. Sidang sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali, dan hari ini (20/6) majelis hakim kembali melanjutkan agenda baru yaitu mendengarkan keterangan saksi (fakta dan ahli) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Apakah sidang hari ini akan lebih seru dibanding sidang-sidang sebelumnya? Mestinya seru, karena tabir dan teka-teki sengketa pasti semakin terbuka dan segera menuju titik terang. Apalagi yang akan tampil hari ini adalah pihak termohon, di mana di hadapan majelis hakim, mereka wajib membeberkan fakta bahwa tuduhan dan gugatan yang dilayangkan pemohon (kubu Prabowo-Sandi) tidaklah benar.

Sejatinya, persoalan sengketa Pilpres 2019 bukan hanya kepentingan para pihak yang berperkara, namun juga kebutuhan publik. Melalui sidang yang "berjilid-jilid" itu, publik mestinya teredukasi. 

Umpamanya bagaimana seharusnya berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti apa prosedurnya, bagaimana cara bersikap dan bertutur, dan sebagainya. Selain itu, publik juga akan melihat bagaimana seorang saksi wajib tampil jujur dan berani demi menegakkan keadilan. 

Sekali lagi, untuk urusan pertimbangan dan keputusan final, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Majelis hakim wajib diberi ruang bebas agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Kita berharap mereka tetap menjaga netralitas dan independensinya. Namun setidaknya, sepanjang tiga kali sidang terakhir, majelis hakim sudah membuktikannya.

Kembali pada pokok pembahasan sesuai judul artikel ini, betulkah beberapa barang bukti dan para saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi gagal meyakinkan majelis hakim bahwa permohonan mereka layak dikabulkan?

Publik tahu bahwa kesempatan bagi BPN Prabowo-Sandi untuk tampil maksimal adalah pada saat sidang ketiga kemarin (19/6). Pada sidang-sidang sebelumnya, mereka pernah mengungkapkan bahwa akan menghadirkan bukti kuat dan keterangan para saksi yang bisa saja tidak mampu dipatahkan oleh lawan-lawan mereka, dalam hal ini pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Namun apa yang terjadi kemarin, banyak pihak yang menilai bahwa Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi tidak berhasil memanfaatkan "panggung besarnya". Berkas bukti dan keterangan saksi justru melemahkan posisi mereka di hadapan majelis hakim. Mengapa demikian?

Pertama, di awal sidang Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah buat masalah, yaitu mengajukan bukti yang tidak tersusun rapi dan belum diverifikasi. Akibatnya, beberapa berkas akhirnya mereka cabut.

Kedua, ada bukti yang tercantum terverifikasi namun barang fisiknya tidak ada, yaitu yang bernomor P-115.  Hakim Enny Nurbaningsih sampai "naik pitam" gara-gara itu.

Ketiga, saksi yang hadir mestinya sebanyak 17 orang, akhirnya menjadi 16 orang (14 saksi fakta dan 2 saksi ahli), karena satu orang di antaranya yakni Haris Azhar tidak berkenan hadir. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa komunikasi antara Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dengan saksi tidak berjalan baik.

Keempat, kubu Prabowo-Sandi tidak berhasil membuktikan dugaan kecurangan hasil perolehan suara Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Para saksi berkutat pada persoalan DPT invalid sebanyak 17,5 juta, sedangkan korelasinya dengan aktivitas pemungutan suara di TPS tidak mampu dibuktikan secara nyata. 

Artinya tidak ada konfirmasi bahwa DPT invalid betul mempengaruhi perolehan suara, juga belum tentu terarah pada kemenangan pihak lawan (Jokowi-Ma'ruf Amin), seperti yang direkapitulasi dan diumumkan KPU.

Kelima, hampir semua saksi mengaku tidak mendapat ancaman sedikit pun terkait posisi mereka sebagai saksi sengketa Pilpres 2019. Artinya keraguan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi tidak berdasar dan tidak terbukti.

Keenam, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi gagal memaparkan alasan dan fakta kepada majelis hakim, pihak termohon, pihak terkait, Bawaslu dan seluruh masyarakat Indonesia, mengapa mereka kukuh dengan perolehan suara 52 persen (hasil penghitungan internal), mengapa pula jumlah suaranya persis sama dengan hasil dari KPU.

Dan sebagainya. Sekali lagi, yang akan memberi penilaian, pertimbangan dan keputusan akhir adalah majelis hakim. Masih ada lagi sidang-sidang berikutnya. Semoga majelis hakim tetap sehat, bijak, dan adil. Dan semoga pula para pihak yang bersengketa tetap semangat.

***

[1] [2] [3] [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun