Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Beberapa Petitum Prabowo-Sandi Ngawur, Ini Buktinya

16 Juni 2019   17:23 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:14 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Jumat, 14 Juni 2019). (KOMPAS.COM/ KRISTIANTO PURNOMO)

Berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah disidangkan perdana oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 14 Juni 2019. Berkas PHPU tersebut setebal 146 halaman. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait akan digelar pada Selasa, 18 Juni 2019.

Apakah ada di antara pembaca yang punya dokumen tersebut? Bila ada maka itu sangat bagus, artinya Anda bisa membacanya di waktu senggang.

Saya tidak perlu menguraikan panjang lebar mengenai ulasan permohonan, namun saya agak bingung dengan 15 poin petitum (tuntutan untuk dikabulkan majelis hakim). Mengapa?

Saya sadar bukan seorang ahli hukum, dan bukan pula orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum. Saya hanya menggunakan logika yang menurut saya sederhana, bahkan bisa dilakukan oleh mereka yang berpendidikan rendah.

Pada seluruh poin petitum Prabowo-Sandiaga, saya memahami bahwa terlalu banyak, tidak beralur, dan terpisah-pisah. Di sana terbagi tiga bagian, yaitu poin 1-7, poin 8-10, dan poin 11-15.

Saya sendiri kurang mengerti apa maksud dari petitum poin 1 yang berbunyi: "Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya". Kalau seluruh petitum dikabulkan, maka artinya poin petitum tertentu berpotensi menggugurkan petitum-petitum lainnya. 

Screenshot PHPU
Screenshot PHPU

Umpamanya adalah permohonan agar hasil penghitungan internal (Prabowo-Sandiaga) diakui majelis hakim (petitum poin 2), tapi di petitum poin 11-15 justru tidak mendukung perhomonan tersebut.

Makanya saya mengatakan petitum poin 1 tidak mungkin dikabulkan oleh majelis hakim. Baiklah bahwa maksudnya sebagian saja petitum yang bakal dipertimbangkan, namun bukankah seharusnya uraian petitum dibuat beralur? Mengapa mesti dibuat menjadi tiga bagian dengan menggunakan kata "atau"?

Saya menduga penyusunan petitum dilakukan terburu-buru sehingga beberapa di antaranya saling bertentangan. Petitum yang jelas sangat bertentangan itu terdapat pada petitum poin 13 dan poin 14.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun