Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari anime One Piece, memicu kontroversi di Indonesia menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Aksi ini dilakukan oleh warga sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah, tanpa bermaksud merendahkan simbol negara. Namun, reaksi aparat, termasuk tindakan intimidatif dan ancaman pidana terhadap pelaku, mengundang pertanyaan mengenai batas kebebasan berekspresi dan penafsiran hukum atas tindakan tersebut. Artikel ini menganalisis dasar hukum pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger, serta memberikan argumentasi hukum bagi warga yang menghadapi intimidasi aparat.
I. Konteks Sosial dan Peristiwa Pengibaran Bendera One Piece
Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia dan Kompas (4 Agustus 2025), seorang warga Surabaya secara sadar mengibarkan bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih sebagai bentuk kritik sosial. Ia menyatakan bahwa pengibaran tersebut tidak mengandung unsur separatisme, namun sekadar simbol kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan. Meskipun pemerintah menyampaikan larangan secara informal, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak ada permasalahan hukum secara substansial atas tindakan tersebut.
II. Pengaturan Bendera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) merupakan instrumen hukum utama yang mengatur penghormatan terhadap simbol negara, termasuk bendera.
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 UU 24/2009 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa bendera organisasi atau panji lain boleh dikibarkan bersamaan dengan bendera negara selama ukurannya lebih kecil dan posisinya lebih rendah.
-
Pasal 24 huruf a-e melarang tindakan yang merendahkan bendera negara, seperti membakarnya, menginjak-injak, atau menggunakannya untuk iklan.
-
Pasal 66–67 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap kehormatan Bendera Negara, namun tidak mengatur pelarangan terhadap bendera non-negara.
Dengan demikian, UU 24/2009 tidak melarang pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger, selama tidak mengganggu kehormatan bendera Merah Putih atau digunakan untuk kepentingan komersial yang melanggar aturan.