Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kontroversi Program Anak Nakal Masuk Barak

6 Mei 2025   23:06 Diperbarui: 7 Mei 2025   17:05 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/05/01/180244688/tangis-haru-iringi-39-siswa-masuk-barak-pendidikan-militer-ala-dedi

Pendidikan karakter merupakan komponen penting dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan bertanggung jawab. Namun demikian, pendekatan dalam membentuk karakter harus mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan anak dan perkembangan psikologis yang sesuai dengan usia. 

Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap fenomena degradasi moral remaja, Gubernur Jawa Barat mencetuskan program pendidikan karakter berbasis militer terhadap pelajar yang dianggap "nakal". 

Anak-anak tersebut dikirim ke barak militer selama 14 hari untuk menjalani pelatihan kedisiplinan, bela negara, dan pembinaan mental. Meskipun secara niat program ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyimpangan perilaku remaja, sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas, efektivitas, dan etisnya pendekatan ini.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis program tersebut dari perspektif hukum positif Indonesia, khususnya dengan menilai kesesuaiannya terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tulisan ini dibagi dalam lima sub pembahasan utama: (1) Deskripsi dan Rasionalisasi Program, (2) Problematika Psikologis dan Pedagogis, (3) Analisis terhadap UU Perlindungan Anak, (4) Pertentangan dengan UU SPPA, dan (5) Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan.

1.Deskripsi Program dan Rasionalisasi Pemerintah Daerah

Program Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara Kekhususan yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditujukan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikategorikan "nakal" atau sulit diatur. 

Beberapa indikasi perilaku menyimpang yang menjadi alasan partisipasi dalam program ini antara lain kecanduan gim daring, bolos sekolah, kebiasaan merokok, konsumsi alkohol, narkoba, dan keterlibatan dalam tawuran. 

Mekanisme pemilihan peserta program dilakukan melalui pemantauan pihak sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK), kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi bersama orang tua siswa. Setelah disepakati, para siswa dikirim ke Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha untuk mengikuti pelatihan selama 14 hari. 

Dalam program tersebut, siswa menjalani rutinitas fisik ketat mulai dari pukul 04.00 WIB, melakukan salat berjamaah, latihan baris-berbaris, olahraga, pendidikan bela negara, hingga mencuci pakaian sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun