Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Dasar Hukum Pembayaran SPT, Pentingnya Memenuhi Kewajiban Pajak dan Cara Menghindari Sanksi

17 Februari 2023   18:51 Diperbarui: 17 Februari 2023   18:56 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembayaran SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Pembayaran SPT menjadi bagian dari kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang diperlukan oleh negara guna mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang dasar hukum yang mengatur pembayaran SPT.
Dasar Hukum Pembayaran SPT

Dasar hukum pembayaran SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 21 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa "setiap orang yang memperoleh penghasilan wajib memungut pajak dan melaporkan pajak yang dipungutnya ke kantor pajak." Pasal ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri, harus membayar pajak dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Selain itu, Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu wajib menyampaikan SPT. Pasal ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus menyampaikan SPT ke kantor pajak yang berwenang.

Cara Pembayaran SPT

Pembayaran SPT dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

1. Melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran SPT melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan pembayaran melalui bank, wajib pajak harus menyebutkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor SPT yang akan dibayarkan.

2. Melalui layanan pajak online
Wajib pajak dapat membayar SPT melalui layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini dapat diakses melalui website atau aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus memiliki akun pajak online dan menyebutkan nomor NPWP dan nomor SPT yang akan dibayarkan.

3. Melalui kantor pos atau kantor pajak terdekat
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran SPT melalui kantor pos atau kantor pajak terdekat. Untuk melakukan pembayaran melalui kantor pos, wajib pajak harus membawa formulir pembayaran SPT beserta uang tunai atau cek.

Sanksi atas Tidak Membayar SPT

Setiap wajib pajak yang tidak membayar SPT dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa denda, bunga, dan penalti. 

Besarnya denda, bunga, dan penalti yang dikenakan tergantung pada besarnya tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Sanksi yang dikenakan biasanya sebesar 2% dari besarnya pajak yang belum dibayarkan per bulan, dengan batas maksimal sebesar 48% dari besarnya pajak yang belum dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun