Mohon tunggu...
Triwisaksana Sani
Triwisaksana Sani Mohon Tunggu... -

Akun pribadi. Waka DPRD DKI Jakarta. Fraksi PKS. Alumni Birmingham, Trisakti, Boedoet.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyikapi Merebaknya Fenomena LGBT

16 Februari 2016   17:24 Diperbarui: 16 Februari 2016   17:53 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sejak Pemerintah Amerika Serikat (AS) melegalkan pernikahan sejenis di seluruh negara bagian melalui keputusan Mahkamah Agung nya pada Juni 2015 lalu, isu tentang pernikahan sejenis dan fenomena Lesbian-Gay-Biseksual dan Transgneder (LGBT) menjadi kontraversi yang semakin kuat, termasuk di Indonesia. Tidak kurang, sebagian kalangan menghendaki agar Indonesia juga melegalkan pernikahan sejenis dan membela keberadaan LGBT ini. Padahal negeri yang sarat dengan nilai-nilai religi ini jelas menolak pernikahan sejenis, begitu juga semua agama yang disahkan di Indonesia juga menolak pernikahan sejenis dan melarang LGBT. Kontraversi makin menyeruak ketika sebuah komunitas  yang menamakan diri Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC) menggunakan simbol Universitas Indonesia, menyediakan jasa konsultasi dan teman bicara untuk pengikut LGBT.

Para pembela LGBT beralasan bahwa LGBT adalah bagian dari hak asasi manusia karena  LGBT maupun pernikahan sejenis adalah urusan privat yang tidak perlu dicampuri oleh negara dan agama. Para pendukung LGBT merayakan keputusan Mahkamah Agung AS ini sebagai hari kemenangan mereka. Padahal keputusan ini memunculkan dissenting opinion dari beberapa hakim. Hakim Antonin Scalia, dalam dissenting opinion-nya, menilai keputusan ini adalah kudeta yudisial dan ancaman bagi demokrasi Amerika. Hakim Roberts menilai akan terjadi perubahan sosial dramatis yang sulit diterima akibat legalisasi ini.

Mengapa menjadi LGBT?

Tidak ada kesepakatan pasti yang diyakini peneliti dalam menentukan penyebab orang menjadi LGBT. Peneliti umumnya percaya bahwa orientasi seksual seseorang ditentukan dari kombinasi berbagai faktor, antara lain lingkungan, budaya, emosional, hormonal, dan biologis. Maka tiap orang pasti dipengaruhi oleh latar belakang yang berbeda. Dari penelitian terbaru di Northwestern University menyatakan ada faktor genetis yang berperan dalam homoseksual, namun sangat kecil. Faktor lain seperti pengaruh lingkungan dan aspek sosial justru berperan lebih besar.

Mengutip pendapat psikolog keluarga Ibu Elly Risman, banyak faktor yang membuat sesorang menjadi LGBT, diantaranya adalah faktor lingkungan dimana ia tinggal yang menganggap LGBT sebagai hal yang biasa. Tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Apalagi tayangan televisi juga seringkali memunculkan sosok banci. Faktor lain juga misalnya pengalaman seks dini yang dipicu karena dia menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi, VCD, komik atau koran yang ada di sekitarnya, pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya ayah yang kasar atau malah penderita LGBT juga.

Faktor-faktor ini akan semakin memburuk ketika memasuki usia remaja atau dewasa dia bergabung atau bergaul di dunia nyata maupun maya dengan penganut LGBT atau yang mendukung LGBT. Ditambah lagi jika dia tidak memiliki daya imunitas diri yang berasal dari pemahaman dan penghayatan ajaran agama dan nilai-silai sosial dan berada dalam situasi yang membuatnya dipaksa masuk ke dalam lingkaran LGBT.

Bahkan tidak sedikit orang yang semula heteroseksual juga terjerumus menjadi LGBT ketika berada dalam pergaulan dan lingkungan yang salah. Ditambah dengan masalah yang muncul didalam keluarga/rumah tangganya, maka LGBT seringkali menjadi tempat pelarian. Dia menjadi LGBT atau menjalankan dua peran sekaligus. Maka korbannya bukan hanya dirinya, tapi juga pasangannya atau bahkan anak-anaknya.

Menurut estimasi Kementrian Kesehatan, terjadi peningkatan jumlah Gay di Indonesia. Tahun 2009 terdata 800ribu Gay, kemudian pada thaun 2012 dinyatakan terdapat 1.095.970 Gay. Sementara itu, Lembaga PBB, memprediksi jumlah LGBT sekitar 3 juta jiwa pada 2011. Data-data tersebut hendaknya terus diperbaharui untuk mengetahui potret pertumbuhan LGBT di Indonesia dan dunia yang mengancam masa depan anak bangsa. Pada dasarnya, banyak pengikut atau mungkin lebih tepat penderita LGBT ingin kembali kepada kehidupan sebagai manusia normal. Oleh karena itu pemerintah  termasuk pemerintah daerah perlu menyediakan sarana-sarana yang menjadi tempat bagi para penderita LGBT ini untuk berkonsultasi dan mendapat bimbingan untuk bisa kembali normal. Pemerintah bisa bekerjasama dengan LSM, ormas dan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian untuk menolong para penderita LGBT ini untuk kembali pada kehidupan normal.  Penderita LGBT membutuhkan dukungan semua pihak dalam proses penyadarannya dan penyembuhannya. Merekrut penderita LGBT yang sudah sembuh dan bartaubat untuk menjadi agen penyembuh dan konseling, bisa menjadi alternatif untuk mengajak mereka yang LGBT untuk kembali ke kehidupan normal.  

 

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pencegahan Penyebaran

Pemerintah dan semua elemen masyarakat harus berupaya secara serius mengatasi persoalan LGBT, baik penanganan penyembuhannya maupun pencegahan penyebarannya. Kita semua harus bergandengan tangan untuk meluruskan dan mengarahkan kembali orientasi seksual yang benar menurut fitrah dan agama bagi para pelaku LGBT. Aksi pencegahan bertambahnya pelaku LGBT juga harus dilakukan oleh semua pihak, sehingga penanganan masalah LGBT bisa segera diatasi secara komprehensif dengan pendekatan humanis. Pada tataran regulasi, Pemerintah harus konsisten untuk menolak legalisasi pernikahan sejenis karena tidak satu agamapun di Indonesia yang bisa menerima. Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak juga harus mulai memasukan konten perlindungan anak terhadap berbagai sarana yang merusak termasuk LGBT melalui berbagai media. Peraturan tentang penyiaran perlu diperkuat untuk mencegah penyebaran paham LGBT dalam berbagai bentuk maupun materi acara, termasuk melalui pengisi acaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun