Mohon tunggu...
Money

Kinerja DPS pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

2 Januari 2019   16:31 Diperbarui: 2 Januari 2019   16:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kinerjamerujuk pada KamusBesar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kinerjaberartisesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkansertakemampuankerja. Maknainikemudianmemperjelas, bahwakinerjatakhanyamengindikasikankemampuankerjasaja, melainkanprestasiapa yang pernahdicapaisebagaihasilkerja. 

MenurutMoeheriono, kinerjamerupakangambaranmengenaitingkatpencapaianpelaksanaansuatu program kegiatanataukebijakandalammewujudkansasaran, tujuan, visimisiorganisasi yang dituangkanmelaluiperencanaanstrategissuatuorganisasi. Kinerjadapatdiukurjikaindividuataukelompokkaryawantelahmempunyaikriteriaataustandarkeberhasilantolakukur, yang ditetapkandalampengkuran, makakinerjaseseorangatauorganisasitidakmungkindapatdiketahuibilatanpatolakukurkeberhasilannya.

Oleh karenaitu, kinerja Dewan Pengawas Syariah menjadihalpenting, apakahsistemdenganlandasansyariahbenardalampenerapannya.

Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakarekonomi dan ulama yang menguasaibidangfiqhmu'amalah( Islamic commercial jurisprudence) yang berdirisendiri dan bertugasmengamati dan mengawasioperasionallembagakeuangan dan produk-produknya agar sesuaidenganketentuan-ketentuansyariahislam, yaitudenganmengawasisecaratelitibagaimanabentuk-bentukperikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembagakeuangansyariah. Agar dewan tersebutdapatmelaksanakantugasnyadenganbaikdengantetapberpijak pada fungsiamanahtersebut, makakeanggotaannyadisyaratkanterdiridari orang-orang yang ahlisyariah dan sedikitbanyakmenguasaihukumdenganpositifsertasudahberpengalamandalampenyelenggarankontrak-kontrakbisnis. (Aziz, Faturrahman, Frihutama, 2015).

(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentangsusunanpengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001): Dewan Pengawas Syariahadalahsuatu badan yang bertugasmengawasipelaksanaankeputusan DSN di lembagakeuangansyariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembagakeuangansyariahmelalui RUPS setelahmendapatrekomendasidari DSN. Dewan Pengawas Syariah iniberkedudukan di bawahRapatUmumPengawas Syariah atausejajardengan Dewan Komisaris di dalamstruktursuatu Bank Syariah atau Lembaga keuangansyariah.

Dewan pengawassyariahadalahsuatu dewan yang sengajadibentukuntukmengawasijalannya bank islamsehinggasesuaidenganprinsipmuamalah dan Islam. Dewan pengawassyariahmemilikikewajibandasaruntukmenjaga agar perbankansyariahtetapberadadalamrelsyariah. Anggota dewan pengawassyariahdengandemikianharusberasaldaritenagaahlisyariah yang sedikitbanyakmenguasaihukumdagangpositif dan cukupterbiasadengankontrakkontrakbisnis. DPS bersifatindependent.

Struktur Dewan Pengawas Syariah 

DPS dalamstrukturperusahaanberadasetingkatdenganfungsikomisarissebagaipengawasDireksi.

Jikafungsikomisarisadalahpengawasdalamkaitandengankinerjamanajemen, maka DPS melakukanpengawasankepadamanajemen, dalamkaitandenganimplementasisistem dan produk-produk agar tetapsesuaidengansyariah Islam.

Bertanggungjawabataspembinaanakhlakseluruhkaryawanberdasarkansistempembinaankeislaman yang telahdiprogramkansetiaptahunnya.

Ikutmengawasipelanggarannilai-nilai Islam di lingkunganperusahaantersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun