Mohon tunggu...
Tristan Nathaniel
Tristan Nathaniel Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyalahgunaan Plat Nomor RF dan Lampu Rotator

1 Februari 2023   13:52 Diperbarui: 1 Februari 2023   13:55 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk Pelanggaran rotator dan sirine para pengguna mobil berplat RF akan dikenakan snksi sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang bunyinya. 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'            

 

Alasan kita tidak boleh menggunakan lampu rotator untuk kendaraan pribadi

1. Menyalahi Aturan Negara

Penggunaan lampu rotator sudah diatur oleh negara melalui Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

a. Lampu rotator dengan warna biru dan sirine yang berbunyi digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

b. Lampu rotator dengan warna merah dan sirine yang berbunyi digunakan untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI)

c. Lampu rotator dengan warna kuning tanpa sirine yang berbunyi digunakan untuk pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Mengganggu pengendara lain

Lampu rotator memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat ada kendaraan yang memakai lampu rotator lewat kemungkinan anda akan menoleh dan mencari tahu. Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi mereka akan terpecah hanya karna sebuah lampu. Dan juga lampu rotator sangat mengganggu penglihatan.

3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun