Kupu-kupu malam adalah film yang dimainkan oleh aktris cantik Michelle Ziudith dan sedang hangat diperbincangkan. Pada bagian awal, film ini bercerita tentang kehidupan seseorang yang terpaksa menjadi kupu-kupu malam untuk membiayai pengobatan salah satu anggota keluarganya. Ia pun sudah mencoba mencari pekerjaan halal namun belum mendapatkannya.
Jika kita kaji sebenarnya film ini memberi sebuah pesan. Apalagi jika kita kaitkan dengan ayat Al-Quran tentang larangan zina yang sangat mengkritik perbuatan para kupu-kupu malam. Sehingga tidak sedikit orang yang menghentikan perbuatan ini namun dengan jalan kekerasan atau cara yang tidak memberikan solusi jika ditinjau dari kaca mata para pelakunya.Â
Untuk itu tulisan ini mencoba untuk melangitkan permasalahan yang ada dan melihat bagaimana nash Alquran memberikan solusi atas hal itu. Bukan hanya membumikan Alquran dengan menafsirkan makna ayatnya tanpa dikaitkan dengan permasalahan faktual pada masa ini.Â
Ayat Tentang Zina
Dalam Alquran sendiri kata zina yang berasal dari kata zanaya () disebutkan sebanyak 9 kali. 7 kali berbentuk kata benda dan 2 kali berbentuk kata kerja. Dan semua ayat itu menjelaskan tentang larangan dan konsekuensi hukuman dari perbuatan zina. Artinya sudah jelas bahwa Alquran mengharamkan perbuatan zina secara jelas dan tidak ada celah untuk melegalkannya.Â
Contohnya pada ayat:Â
  Â
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
QS. Al-Isra'[17]:32
Jika melihat larangan ini kemudian kita komparasikan dengan kaidah ushul fiqh seperti yang dikatakan oleh imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa ():
"Larangan itu menunjukkan bahwa apa yang dilarang harus tidak ada"
Alquran tidak memberi metode secara khusus bagaimana cara melarangnya namun memberikan maqsud atau tujuan yang jelas.Â
Yaitu tidak dilakukannya perzinahan.Â
Fatwa yang Solutif
Dalam film setidaknya dapat diambil beberapa asumsi tentang hal yang menyebabkan seseorang menjadi kupu-kupu malam. Pertama ialah karena ia membutuhkan biaya yang sangat darurat. Dan kedua adalah karena ia kesulitan mendapatkan pekerjaan yang halal.Â
Jika hal ini diselaraskan dengan kaidah fiqh sebagaimana yang Imam Tajuddin al-Subki tulis dalam kitab Al-Ashbah Wa Nadzair:
"Sesuatu yang menyempurnakan perkara yang wajib maka hukumnya wajib"
Menjauhi zina adalah wajib. Maka menjauhi perkara yang menyebabkan zina itu juga wajib. Sehingga ayat-ayat tentang larangan zina yang merupakan dampak dari kurangnya lapangan kerja dan kemiskinan adalah perintah supaya umam muslim menjadi kaya dan membuka banyak lapangan kerja sehingga menjauhkan pada perbuatan zina.Â
Wallahu A'lam