Alquran tidak memberi metode secara khusus bagaimana cara melarangnya namun memberikan maqsud atau tujuan yang jelas.Â
Yaitu tidak dilakukannya perzinahan.Â
Fatwa yang Solutif
Dalam film setidaknya dapat diambil beberapa asumsi tentang hal yang menyebabkan seseorang menjadi kupu-kupu malam. Pertama ialah karena ia membutuhkan biaya yang sangat darurat. Dan kedua adalah karena ia kesulitan mendapatkan pekerjaan yang halal.Â
Jika hal ini diselaraskan dengan kaidah fiqh sebagaimana yang Imam Tajuddin al-Subki tulis dalam kitab Al-Ashbah Wa Nadzair:
"Sesuatu yang menyempurnakan perkara yang wajib maka hukumnya wajib"
Menjauhi zina adalah wajib. Maka menjauhi perkara yang menyebabkan zina itu juga wajib. Sehingga ayat-ayat tentang larangan zina yang merupakan dampak dari kurangnya lapangan kerja dan kemiskinan adalah perintah supaya umam muslim menjadi kaya dan membuka banyak lapangan kerja sehingga menjauhkan pada perbuatan zina.Â
Wallahu A'lam