Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi

28 Oktober 2020   21:35 Diperbarui: 29 Oktober 2020   09:27 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan Adit dan Jessica, pada hari pernikahan mereka (10/10). | Dokpri

Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi 

Menggelar resepsi pernikahan pada saat pandemi tentu saja tidak dilarang, bisa dilakukan asalkan tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan. Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 15 Tahun 2020, mengenai kegiatan pernikahan selama pandemi virus corona masih berlangsung (Baca Kompas).


Pasangan Rifqi dan Tefa, pada hari pernikahan mereka (22/10)/dokpri
Pasangan Rifqi dan Tefa, pada hari pernikahan mereka (22/10)/dokpri
Mengutip isi SE Menag No. 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa dalam penerapan fungsi sosial rumah ibadah yang antara lain meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan, diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga dengan memerhatikan kasus penularan di lingkungan kegiatan.

Selain harus menjaga jarak, membatasi jumlah tamu undangan, dan intensitas pertemuan pada saat melangsungkan resepsi pernikahan, lebih lanjut disarankan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti misalnya mengukur suhu badan, memakai masker, menyediakan hand sanitizer, dan bila perlu mengadakan rapid test.

Bila pelaksanaan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama pun beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain adalah: hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang dalam satu ruangan, calon mempelai dan anggota keluarga mempelai membersihkan tangan dengan disinfektan lebih dulu, dan menggunakan masker. Selain itu petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki disarankan mengenakan sarung tangan dan masker ketika ijab kabul.

Jadi pasangan pengantin dapat melakukan resepsi, asalkan sesuai protokol kesehatan yang disyaratkan. Mereka juga bisa mengundang "tamu" melalui platform pertemuan daring. Prosesi pernikahan dengan demikian bisa diikuti dan disaksikan oleh kerabat dan sanak saudara dari jauh.

Pada masa pandemi seperti ini,  karena jumlah tamu yang datang kini dibatasi hingga setidaknya 30 orang saja, mengadakan resepsi pernikahan jadi lebih simpel.

Apalagi bila mengingat kemampuan keuangan, resepsi pernikahan yang tidak mengundang banyak orang oleh karena kewajiban melaksanakan ketentuan protokol kesehatan justru bisa menghemat pengeluaran.

Kalau pun tabungan yang ada terbilang lebih daripada cukup, mengadakan resepsi mewah sebaiknya tetap dihindari. Pada masa pandemi dan dengan mengingat kondisi resesi ekonomi saat ini, akan lebih bijak dan lebih baik bila tabungan anda lebih banyak dialokasikan untuk menyongsong kebutuhan seusai resepsi pernikahan, seperti mempersiapkan biaya melahirkan, membeli perabot rumah tangga, dll.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun