Mohon tunggu...
Tri Mulyani Dewi
Tri Mulyani Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Biasa

Mengukir Aksara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Peran Hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia"

4 Oktober 2018   15:05 Diperbarui: 26 April 2020   21:44 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Menurut Perspektif Historis

Kedudukan hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlepas pengaruhnya masuknya Islam ke nusntara pada abad 12 dan 13 M, di mana pada pada masa ini para penyebar agama Islam di nusantara menganut mazhab Syafi'i. Perjalanan sejarah transformasi hukum Islam sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis, dan yuridis. Hukum Islam di Indonesia terlihat dari dua sisi. Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau kodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni memiliki sanksi atau padanan hukum bagi kaum masyarakat muslim.

Islam adalah agama dan pada sebelumnya orang-orang memahami sebagai kebudayaan dalam mencari hakikat ketuhanan untuk kita melakukan pengabdian kepada Tuhan yang kita sembah, sedangkan negara adalah suatu negeri yang mana terdapat rakyat serta memiliki sistem.

Kita sebagai umat Nabi saw wasathah umat yang dikatakan istimewa. Mengapa demikian, karena melihat dari umat-umat yang terdahulu Nabi saw memberikan adzab akibat apa yang dilakukan atau pembangkangan yang mereka lakukan karena kemungkaran mereka kepada Nabi saw yang diutus kepada mereka sehingga mereka tidak mendapat syafaat dari Nabi.

Kita dikategorikan sebagai umat yang beruntung karena :

  • Kita memiliki syafaat dari Nabi serta keluarganya yang suci
  • Kita akan di tangguhkan sampai akhir kiamat
  • Semua orang agama Islam pasti dosanya akan terampuni

B. Relasi antara Islam dan NKRI

Umum dan khusus mutlak seperti Nabi dan Rasul, setiap Nabi adalah Rasul dan tidaklah setiap Rasul adalah Nabi begitu pula dengan NKRI itu terdapat hukum Islam di dalamnya tetapi tidaklah setiap hukum Islam bisa diterapkan pada NKRI, karena hukum Islam merupakan suatu yang sudah badihi, dzati serta malakah dalam diri kita semua, karena manusia dilahirkan dalam fitrah Islam dan mereka telah telah bersaksi terhadap Tuhannya di alam arwah (Qs Al-A'raf)

Islam adalah agama rahmatan lil aalamiin seperti doanya Nabi Ibrahim supaya negaranya menjadi subur hal ini sangat bagus untuk diterapkan untuk negeri karena penafikannya sangat cocok untuk NKRI, akan tetapi jangan jadikan hukum Islam tersebut seperti negara khilafah.

Agama mencakupi akal, segala sesuatu yang sudah diakal itu sudah terdapat dalam agama Islam, sedangkan Islam datang untuk mengajarkan yang diluar akal seperti Shalat. Begitupula dalam hukum Islam ketika diterapkan, menurut saya itu bagus supaya negeri ini menjadi makmur, akan tetapi sebagian kelompok di negara Indonesia ini mereka bersih keras  untuk menerapkan total tanpa adanya pandangan-pandangan prespektif lainnya dan mereka hanya ingin agama Islam saja yang menjadi acuan, sedangkan agama lain tidak boleh. Ini yang salah seperti kaum HTI serta kaum ISIS itu sebenarnya salah tidak bisa menegakkan agama khilafah di Indonesia ini. Karena Indonesia ini dibangun atas dua pondasi yaitu Pancasila dan semboyan Bhineka tunggal ika dan kita harus menghormati hal itu, karena dalam Pancasila ini di dalamnya terdapat akhlak lahiriyah, serta Islam mengajarkan akhlak, "Innama bu'itstu liutammima makarimal akhlak, Rasul diutus untuk menyempurnakan akhlak" serta di dalamnya untuk mengajarkan kita agar bertoleransi dan tidak memandang hanya agama Islamlah yang benar. Islam mengajarkan tentang kedamaian, kenyamanan, ketentraman bagi para pemeluk agamanya

C. Pertentangan Hukum

Kalau masalah pertentangan hukum Islam itu sendiri pasti selalu berlaku di setiap zaman, pertentangan maupun perselisihan tidak akan pernah hilang di kehidupan dunia ini. Ikhtilaf itu tidak akan pernah hilang, kalau dalam prespektif Sunni "al ikhtilafi rahmatan lil' alamin" perbedaan itu terdapat rahmat di dalamnya, kalau dalam prespektif Ahlulbait "Likulli ro'sin ra'yun" setiap kepala individu manusia itu memiliki pikiran dan pendapatnya masing-masing akan tetapi ketika pendapat itu sudah diutarakan maka dia harus bertanggung jawab terhadap pendapat tersebut dan supaya bisa diterapkan dalam kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun