Mohon tunggu...
Mata Pers Indonesia
Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Online

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Demo Warga Apartemen Kalibata Saat Pemilihan Panmus

4 November 2023   11:39 Diperbarui: 4 November 2023   11:42 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Warga Apartemen Kalibata City yang Berdemo)

Jakarta -- Berhati-hatilah dalam mengarungi kehidupan di dunia, demikian pesan yang disampaikan pemilik apartemen di Kalibata City saat menyampaikan keluhannya setelah keluar dari ruang rapat pemilihan anggota panitia musyawarah, dalam rangka membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).

Pemilik yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya, di mana setelah menerima email dan SMS dari BP Kalibata pada tanggal 19/10/23, "Yth. Bp/Ibu Pemilik RUSUN Umum & Komersial Campuran Kalibata City, silahkan akses Link Panmus Reg XXX , form kehadiran undangan XXX."

lalu, paparnya, "saya diminta untuk meng-upload KTP, Foto Diri Terbaru, Dokumen Kepemilikan dan memilih online atau offline, dan saya meluangkan waktu untuk hadir di rapat musyawarah, lalu apa yang saya dapatkan?" begitu ungkapan kekecewaan yang disampaikannya.

Selama rapat musyawarah, yang dilaksanakan penyelenggara, dia merasakan itu semua penuh dengan rekayasa, tidak berintegritas, tidak profesional dan tanpa akuntabilitas. "Tidak ada proses menyampaikan dan pembahasan tata tertib pelaksanaan, di mana peserta tidak memegang hard copynya, bahkan walaupun ada soft copy di hp masing-masing, oleh pimpinan sidang tidak ada pembahasan atau bahkan penjelasan dari tahapan dalam proses rapat musyawarah," katanya.

(Wujud kecewa warga Apartemen Kalibata City)
(Wujud kecewa warga Apartemen Kalibata City)

"Tiba-tiba paket calon-calon yang akan dipilih, lalu yang terpilih adalah ketua DKM [Dewan Kemakmuran Masjid - red] padahal setahu saya ketua DKM tidak boleh menjabat jabatan lain di lingkungan Kalibata City," tambahnya kembali dengan kekecewaan yang mendalam.

"Rapat Musyawarah ini mempertontonkan ketidakadilan," begitulah yang disampaikan oleh Adek, pemilik unit Sakura," tandasnya.

"Coba lihat, saya ikut musyawarah secara online, tapi saya tidak mendapatkan link yang bisa diakses. Hingga saya, harus datang ke lokasi acara, menemui CS untuk mendapatkan link, yang akhirnya saya tidak bisa mengikuti musyawarah secara lengkap, apalagi jaringan internet yang terputus putus." Jelasnya kepada Media ini.

Penyelenggaraan rapat musyawarah, merupakan salah satu elemen, untuk merawat keguyuban dalam berinteraksi dan bermasyarakat di kawasan rumah susun, karena meletakkan pemilik, sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer atau sentral.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar", merupakan penerapan demokrasi dan supremasi hukum, saling berdampingan dan tidak saling mendahului satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun