Mohon tunggu...
Manisa jane
Manisa jane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Appreciating Little Things is a Big Things.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hati-Hati Menggunakan Akun Palsu (Fake)! Anda Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara.

18 Mei 2021   18:50 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:58 3804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa Lagi yang tidak tau tentang Akun palsu atau sering disebut dengan akun Fake?  di masa seperti ini sangat marak yang namanya akun Fake. Akun Palsu dalam media sosial seperti  Instagram, Facebook, Twitter dll sering digunakan untuk tujuan tertentu. dan kasus yang paling banyak ditemui adalah kasus penipuan. hayo, siapa yang pernah ketipu akun palsu, apakah anda pernah ditipu oleh akun palsu? kalau pernah, saya akan menjelaskan beberapa solusi yang dapat saya jelaskan. Namun sebelum itu Anda perlu tahu Juga tentang Akun Fake ini Lho! langsung aja yuk kita simak penjelasannya.

1. Apa itu Akun Fake (Palsu)?

Akun fake (paslu) adalah akun yang dibuat oleh pengguna menggunganakan nama samaran atau dengan kata lain akun fake menjadikan seolah pengguna menjadi orang lain.

2. Ciri-ciri Akun Fake :

  •  Nama akun yang unik, atau tidak biasa.
  • Tidak memiliki foto profil atau ada juga yg menggunakan foto selebgram atau artis.
  • Tidak ada postingan dan tidak ada pengikut.
  • Jumlah Following Tidak Wajar

Pembuatan akun fake ini bukan tanpa alasan. pembuatan akun Palsu ini dilakukan oleh orang dengan tujuan tertentu dan motif yang berbeda-beda. oleh karena itu,  ini adalah beberapa alasan mengapa banyak yang menggunakan akun palsu di media sosial :

  • Sebagai Tempat Menyimpan Foto
    Dikalangan remaja ternyata banyak yang malu/ insecure memposting fotonya karena merasa kurang menarik atau kurang cantik.  Nah, dengan adanya akun kedua ini, kebanyakan remaja menjadi lebih nyaman memposting fotonya di akun kedua karena followernya tergolong sedikit, jadi tidak takut lagi akan pendapat org lain.  
  • Menstalking Orang lain
    Biasanya banyak orang yang penasaran dengan story atau postingan orang lain seperti teman atau mantan pacar. Jadi akun fake ini biasanya digunakan untuk menstalking akun sosial mereka tanpa ketahuan.
  • Media Belajar
    Ternyata sosial media bisa juga lho digunakan sebagai media belajar. Akun kedua ini digunakan untuk mengikuti khusus akun-akun sosial media yang bersifat edukatif supaya tidak mudah terganggu dengan akun-akun lainnya yang bersifat negatif.
  • Tempat Curhat
    Ada juga lho orang yang menggunakan akun keduanya sebagai tempat curhat. Memposting dengan caption apapapun, yang hanya diri sendiri yang bisa mengaksesnya.  Karena terkadang curhat ke orang lain dapat menimbulkan masalah baru, sehingga banyak orang lain memilih tempat curhat yang lebih aman di media sosial mereka.

Tapi ada satu hal yang tidak kalah penting nih. Banyak orang yang salah menggunakan akun fake tersebut. Memiliki akun fake sah-sah saja jika dilakukan untuk hal yang positif dan tidak merugikan orang lain.  Permasalahannya Banyak yang menyalahgunakan akun palsu ini. Akun palsu ini dilakukan untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang dapat dilakukan oleh akun palsu ini yaitu untuk Buat mengikuti akun gosip, Buat melindungi citra diri dari golongan tertentu, Buat menebar kebencian, hingga untuk melakukan kejahatan atau cyber crime di sosmed. 

jika perbuatan seseorang dapat menimbulkan kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesia, maka UU ITE dan perubahannya dapat diterapkan. Perbuatan Kejahatan menggunakan akun palsu tersebut  jika  hanya menggunakan foto dari selebgram, tetapi tidak mencakup identitas atau informasi lainnya, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk ke dalam Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau tidak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:
 "Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya"
 
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari Dokumen Elektronik sebagai berikut:
 "Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."

Penyalahgunaan akun palsu ini diatur  dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun