Mohon tunggu...
tri desti
tri desti Mohon Tunggu... -

aku orang nya lucu, bawel, uhhh pokoknya menyengkan deh. kalau ketawa yang lain pun ikut tertawa. kata dosen, aku itu anaknya selalu riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keseriusan yang Patut Dipertanyakan

11 Mei 2013   17:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:44 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana Hak Asasi Manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan kenegaraan di Indonesia kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukan bangsa ini, dimana perbincangan mengenai Hak Asasi Manusia menjadi bagian daripadanya.

Konsep Hak-hak Asasi Manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan Hak-hak Asasi Manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi melainkan juga ia seringkali dituangkan dalam sejumlah konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori serta hasil-hasil pemikiran yang sempat hadir abad ini. Tidak semuanya lengkap, karena banyak diantaranya yang hanya merupakan sentuhan ironi dari untaian kata-kata bajik dihadapan idealitas kehidupan masyarakat. Tidak jarang bagian-bagiannya merupakan salinan literal yang sesungguhnya cuma cocok untuk realitas-realitas lain.

Di Indonesia konsep Hak Asasi Manusia dapat ditemukan antara lain dalam UURI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut dikemukakan pengertian Hak Asasi Manusia adalah:

Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia itu memuat pengakuan yang luas terhadap Hak Aasi Manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat adat. UU ini dengan gamblang mengakui paham natural rights, melihat Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia.

Sesungguhnya Hak-hak Asasi Manusia bukanlah semata-mata merupakan terminologi ekslusif hukum internasional atau filsafat politik, tetapi sekaligus merupakan fenomena ekonomi, sosial dan politik. Juga bukan merupakan sejenis barang baru yang yang dilemparkan ke tengah-tengah pasaran pendapat umum oleh carter, melainkan sesuatu yang sejak purba sudah merupakan norma komunal, setidak-tidaknya di sebagian wilayah bumi ini, yang antara lain sempat dinikmati oleh orang-orang Yunani kuno pada saat warga Athena mengenal prinsip-prinsip isoomia (persamaan derajat warga Negara), isogoria (persamaan kebebasan berbicara dan berkumpul), serta isonomia (persamaan di muka hukum).

Konstitusi dengan jelas merumuskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Ini adalah prinsip yang juga menjadi doktrin universal tentang state responsibility. Prinsip ini telah diterima dalam amandemen ke dua UUD 1945 tahun 2000. Oleh karenanya tidak ada keraguan lagi bahwa otoritas yang berkewajiban untuk penegakan Hak Asasi Manusia adalah Negara, dengan tekanan khusus bahwa pemerintah sebagai pemangku utama kewajiban itu.

Meskipun konstitusi dengan jelas mengatur tentang Hak Asasi Manusia akan tetapi masih banyak pula pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat berupa pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, perkosaan, pengusiran paksa dan sebagainya. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM belum cukup untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi. Oleh karenanya, pemerintah membentuk lembaga HAM baik yang dibentuk oleh pemeintah maupum yang dibentuk karena swadaya dari masyarakat.

Dalam upaya perlindungan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM. Dapat dikatakan bahwa pelembagaan terjadi bilamana nilai-nilai, teknologi-teknologi dan tindakan-tindakan yang membentuk struktur dari usaha yang terorganisasi menjadi norma-norma. Hasil-hasil usaha manusia dan interaksi diantaranya masing-masing menjadi peranan-peranan sosial dan pembagian kerja.

Akan tetapi dalam prakteknya, di Indonesia masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum ditegakkan. Misalnya saja kasus pelanggaran HAM di masa lalu, Indonesia sebagai Negara yang mengakui akan natural right seharusnya dapat bertanggung jawab atas penegakkan HAM di Indonesia. Selama ini Indonesia terkesan hanya menganggap HAM sebagai formalitas serta tidak ada relisasi dalam menegakkan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Meskipun di Indonesia terdapat lembaga HAM yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia, akan tetapi pada kenyataannya fungsi lembaga HAM tersebut dalam menegakkan HAM tidak menghasilkan apa-apa. Tidak ada satu kasus yang dapat diselelesaikan lembaga HAM tersebut untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Ternyata dengan dibentuknya lembaga HAM tidak membantu melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia. Pemerintah seakan menutup mata dengan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Terlihat sekali bahwa pemerintah dalam berpartisipasi untuk menegakkan HAM di Indonesia sangat rendah. Hal tersebut mengakibatkan semakin tingginya tingkat pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Bahkan pelanggaran HAM di Indonesia malah jadi tontonan dan konsumsi masyarakat yang di biarkan oleh pemerintah.

Pemerintah terlalu lama dalam mengambil keputusan dalam menegakkan HAM di Indonesia. Beelum selesai memutus penegakkan HAM yang satu, muncul lagi pelanggaran HAM yang lain terjadi di bumi Indonesia. Masyarakat mulai meragukan keseriusan pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia. Karena banyak kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan oleh pemerintah. Contohnya saja kasus pelanggaran HAM yang terjadi Bima yang sampai saat ini tidak terselesaikan dengan baik oleh pemerintah karena pemerintah terlalu lama dan meributkan apakah perkara yang terjadi di Bima tersebut termasuk pelanggaran HAM atau bukan? Jelas-jelas dalam kasus di Bima tersebut ada korban jiwa. Sedangkan menurut konsep HAM, hak hidup atas warga Negara tersebut pada dasarnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Seharusnya sebagai Negara yang meratifikasi akan konsep HAM, Indonesia konsisten dalam menegakkan HAM. Karena dengan jelas dikatakan dalam konstitusi bahwa Negara bertanggung jawab dalam penegakkan HAM. Pemerintah harus serius dan bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun