Mohon tunggu...
Dewi Pika Lumban Stone
Dewi Pika Lumban Stone Mohon Tunggu... Associates Lawyer -

No mistake, no change...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dasar Hukum Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah yang Terbit Sebelum Tahun 1997

21 April 2017   14:48 Diperbarui: 22 April 2017   00:00 29859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

luas tanah;

orang atau orang-orang yang menunjukkan batas-batasnya.

Oleh karena itu jika penerbitan SHM tanah tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam PP 10/1961, maka semua SHM tanah yang terbit sebelum tahun 1997 dasar hukum untuk menggugatnya adalah menggunakan PP 10/1961 karena sistim hukum Indonesia menganut asas tidak Berlaku surut (asas non-retroaktif)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun