Dalam rangka PESPAMA Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta terdapat materi dengan tema Pinjaman Online.Â
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Dengan proses yang mudah, tanpa jaminan, dan pencairan dana yang cepat, pinjaman online tampaknya menjadi pilihan yang menggoda. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sejumlah bahaya yang mengintai, terutama bagi peminjam yang tidak berhati-hati.
Bahaya pinjaman online adalah bunga tinggi dan biaya tersembunyi yang membuat utang membengkak, penyalahgunaan data pribadi untuk penagihan yang mengintimidasi, dan risiko terorisme oleh debt collector. Selain itu, bisa terjebak lingkaran utang yang sulit dilunasi, serta dampak psikologis seperti stres dan kecemasan, hingga dampak sosial seperti rusaknya reputasi pribadi.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda, "Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi no, hadis 1853, HR Ibnu Majah no Hadis 4295 dan HR Ahmad no Hadis 7601). Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI