Mohon tunggu...
Tria Cahya Puspita
Tria Cahya Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - -

Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Lihat, dengar dan rasakan...menulis dengan hati.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama FEATURED

Fenomena "Jual Beli" Uang Rupiah Jelang Lebaran

10 Juni 2017   15:36 Diperbarui: 13 Juni 2018   10:00 4159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu lapak penjual (dokumentasi pribadi)

Pernahkah anda melihat atau bahkan melakukan "jual beli" uang di pinggir jalan? Biasanya hal tersebut ramai dilakukan menjelang Lebaran. Hanya dengan bermodalkan sepeda motor dengan tulisan "tukar uang" ataupun kotak kayu berisi uang Rupiah berbagai denominasi yang dipajang, seseorang membuka "lapak" di pinggir jalan untuk melakukan jasa penukaran uang. 

Rata-rata untuk penukaran 1 pak uang (isi 100 lembar), orang yang "menjual" uang tersebut akan memberikan harga sekitar 1% nya atau meminta 1 lembar uang dari 1 pak. Contoh, semisalkan anda menukar uang 1 pak lembaran Rp10.000,00 dengan total Rp1 juta, maka orang tersebut akan meminta pembayaran sebesar Rp10.000,00. Demikian pula dengan denominasi/pecahan lainnya.

Praktik semacam ini apakah diperbolehkan?

Beberapa tahun lalu ketika penukaran uang masih bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia menjelang Idul Fitri, banyak orang akan mengantre untuk menukarkan uang pecahan kecil dan gress. Dalam 1 hari, penukaran uang bisa mencapai 1.000 orang di Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, terutama hari-hari mendekati Lebaran. Petugas kasir berjibaku dengan kecepatan dan ketepatan yang luar biasa setiap harinya dalam melayani masyarakat saat penukaran uang tersebut. 

Bayangkan saja, melayani penukaran uang 1.000 orang dengan permintaan berbagai macam pecahan dan jumlah yang berbeda setiap orangnya. Belum lagi bila uang yang ditukarkan sudah lusuh, gepokan uang yang diserahkan ke kasir tidak rapi, dan permasalahan lainnya. 

Akibat lamanya mengantri, ada yang marah-marah, ada yang menyerobot nomor antrian, dan sebagainya. Dengan jumlah petugas kasir yang sedikit dibandingkan permintaan penukaran yang begitu besar, sungguh upaya kasir-kasir bank Indonesia patut diacungi jempol. Mereka bekerja tak mengenal lelah dengan dedikasi tinggi untuk melayani masyarakat.

Memang di Indonesia saat hari Raya Idul Fitri, telah menjadi fenomena tersendiri untuk membagi-bagikan uang kepada anak-anak dan sanak saudara dengan uang yang terbilang "baru". Masih bersih, rapi, dan "aman" dari bau-bauan tak sedap. Fenomena inilah yang kemudian dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan sejumlah tertentu. 

Pasalnya saat menukarkan uang pecahan kecil di BI, masyarakat sebenarnya tidak dipungut biaya. BI akan memberikan sejumlah uang dengan nominal yang sama yang ditukarkan oleh masyarakat.

Saya pernah tidak sengaja ngobrol dengan orang yang sedang mengantri untuk melakukan penukaran uang di BI beberapa tahun lalu. Orang tersebut bercerita bahwa setiap hari dia melakukan penukaran uang di Bank Indonesia. 

Ketika saya tanyakan berapa yang hendak ditukar? Jawabannya sungguh sangat fantastis. Rata-rata per hari dia bisa menukar lebih dari Rp10 juta. Kalaupun pada saat itu jumlah uang yang hendak ditukar dibatasi, dia akan mengajak teman ataupun kerabat lainnya agar bisa mendapatkan sejumlah uang yang diinginkan. Saya tanyakan, untuk apa menukar sebanyak itu dan setiap hari pula?

Dia katakan bahwa ada saudara-saudaranya yang menitip karena malas mengantri. Saya pun penasaran. Sebanyak itukah saudaranya? Sehingga dia melakukan penukaran sedemikian besarnya. Usut punya usut, akhirnya mengakulah dia. 

Sebenarnya dia melakukan penukaran uang di pinggir jalan dengan meminta jasa imbalan. "Penukaran kan tidak dikenakan biaya...kenapa Bapak minta biaya?" Alasannya, sebagai balas jasa dirinya mengantri panjang dan lama di bank.

Sedangkan bila orang menukar melalui dirinya, orang tersebut tidak perlu mengantri lama. Dan biasanya orang tidak keberatan dengan biaya yang dimintanya. Menurutnya jumlah yang diminta tidak terlalu besar. Ironisnya, orang tersebut bahkan melakukan "jual beli" uang di dekat kantor BI. 

Saya pikir, mungkin saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi. Sebab Bank Indonesia telah melayani penukaran uang melalui kas keliling yang bekerjasama dengan Perbankan di seluruh wilayah Indonesia. Ternyata baru saja saya temukan di dekat kantor Bank Indonesia Malang adanya "penjual" uang. Berikut gambar yang berhasil saya ambil :

Bank Indonesia Melayani Penukaran Uang Bekerjasama dengan Perbankan

Saat ini, BI sudah tidak lagi melayani penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran di Kantor. Sebagai gantinya, BI melayani penukaran uang di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. 

Hal ini sebagai wujud BI ingin memudahkan masyarakat dan lebih dekat kepada masyarakat. BI semakin membumi. BI juga bekerjasama dengan beberapa bank umum seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan sebagainya.  

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, BI bekerjasama dengan 13 (tiga belas) Bank Umum. Sedangkan untuk daerah selain Jakarta, BI di daerah juga bekerjasama dengan beberapa Bank Umum dalam melaksanakan pelayanan penukaran uang.

Untuk wilayah Jakarta, BI melayani penukaran di seputaran Monas. Tepatnya di IRTI MONAS tanggal 5 - 16 Juni 2017 pk. 10.00 -- 14.00 WIB untuk hari Senin -- Kamis dan pk. 09.00 -- 11.30 WIB untuk hari Jumat. 

Wilayah lainnya seperti wilayah keresidenan Besuki, BI Jember melayani penukaran di 5 Kabupaten (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Lumajang) pada tanggal 6-23 Juni 2017 di beberapa tempat. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2016 di Alun-alun Jember tanggal 12 -- 23 Juni 2017. Sedangkan untuk jam penukaran, dapat dilihat pada aplikasi GEMPUR pada tanggal tersebut.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut ini :

Sumber : Bank Indonesia
Sumber : Bank Indonesia
Sumber : Bank Indonesia Jember
Sumber : Bank Indonesia Jember
Sumber : Bank Indonesia Jember
Sumber : Bank Indonesia Jember
Sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang melarang praktek "jual beli" uang tersebut. Memang pada UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang ada pasal yang menyebutkan bahwa penukaran Rupiah dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia, ataupun pihak lain yang ditunjuk. 

Namun tidak ada pelarangan yang lebih terinci bila dilakukan oleh perorangan. Selain itu, pada pasal lainnya memang ada pelarangan jual beli uang, namun pelarangan tersebut diperuntukkan Rupiah dalam kondisi yang sudah rusak.  Untuk lebih jelasnya berikut saya cantumkan isi dari beberapa pasal yang saya maksudkan.

Pada pasal 22 ayat (1) dan (4), disebutkan bahwa:

Ayat (1) : Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
  • Penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Ayat (4) : Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Bunyi pasal 25 ayat (2) sebagai berikut : Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Kembali kepada "penjual" uang, bolehkah praktik "jual beli" uang tersebut dilakukan?

Semuanya tergantung kepada yang "membeli" apakah mau membayar sejumlah uang kepada si "penjual". Sementara BI dan Bank Umum meng"gratis"kan penukaran uang Rupiah atau tidak memungut biaya. Bahkan, bila beruntung anda bisa saja mendapatkan uang pecahan tahun emisi 2016 yang baru saja di launching BI tanggal 19 Desember 2016 lalu, saat anda menukarkan uang di kas keliling BI atau Bank Umum. Kalau ada yang gratis, lantas kenapa anda harus membayar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun