Mohon tunggu...
Tri Febi Maharani
Tri Febi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang gemar membaca dan menyalurkan isi kepalanya yang ruwet lewat tulisan

I think it is right that as a woman should be able to make decisions about our own due.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Peran Parlemen dalam Pemulihan Pandemi Covid-19

6 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"...Keprihatinan kita menjadi semakin besar disaat pandemi Covid-19 ini, disaat seharusnya kita semua bersatu padu bekerja sama melawan pandemi , justru yang kita lihat adalah masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menanjak..."

-Presiden Joko Widodo-

Kutipan diatas yang disampaikan langsung secara virtual oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang majelis umum PBB, pada satu tahun yang lalu, merupakan pembuka dari tulisan ini. Presiden Joko Widodo sendiri mengakui keprihatinannya kepada Indonesia atas dampak dari wabah Covid-19 yang sudah terjadi sejak 22 bulan yang lalu. Dewasa ini, banyak sekali fenomena perpecahan yang dapat kita lihat dengan nyata, seperti perdebatan antar golongan yang terjadi terhadap keberadaan Covid-19 ini. Ditengah perdebatan yang masih terus diperbincangkan tersebut, sudah banyak warga negara Indonesia yang sengaja tak mematuhi protokol serta anjuran kesehatan dari pemerintah, ditambah kemampuan 3T (Testing, Treacing, Treatment) Indonesia jauh dari kata cukup, peningkatan test people tak diimbangi dengan penurunan positif rate (14,4% dari 5% standar WHO). Ditengah-tengah kepelikan yang kita hadapi sekarang, timbul pertanyaan, "Siapakah sebenarnya yang berperan besar dalam penanganan pandemi ini?" bagaimana peran presiden beserta jajarannya? Dan bagaimana peran dari parlemen atau DPR-RI itu sendiri?

 Seperti yang telah kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah memaksa Parlemen membatasi pertemuan fisik dan fungsi jarak jauh,  ini dampak dari wabah Covid-19 yang masih terus menelan korban anak negeri. Kasus Covid-19 di Indonesia memang sudah mengalami penurunan yang signifikan. Tetapi, anggota parlemen masih dapat menyetujui langkah-langkah yang mendesak untuk memerangi pandemi dan tindak upaya yang dilakukan untuk pemulihan Covid-19. Seperti yang dikatakan oleh seorang Presiden Parlemen Eropa bahwa, "Demokrasi tidak bisa ditunda di tengah krisis yang begitu dramatis, sebagai legislator, kita memiliki sarana, prasarana dan kewajiban untuk membantu" Tentu saja, parlemen masih tetap mempertahankan fungsi intinya seperti, mengesahkan undang-undang, menyetujui anggaran, dan mengawasi Komisi Indonesia.

 Di tengah merebaknya bencana global yang sedang kita alami ini. Hiruk-pikuk kehidupan dan kegiatan sehari-hari warga Indonesia yang melibatkan sektor perekonomian, pendidikan, dan pariwisata tentulah terganggu. Sama halnya dengan pandemi yang terus menerus berjalan, kemajuan teknologi digital, e-commerce dan perubahan-perubahan global lainnya tentu saja terus bergulir kemutakhirannya. Segalanya telah berubah secara besar-besaran. Kita pun dipaksa untuk memilih: Shifting atau stand still; bergeser atau diam di tempat menangisi perpindahan. Krisis ekonomi yang terjadi di negeri kita ini tentu bukanlah hanya karena kesalahperhitungan investasi daripada investor, melainkan disebabkan oleh pembatasan kegiatan sehingga supply-demand mengalami penurunan yang cukup serius.

Dilansir dari harian KOMPAS.com (2020) Berdasarkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2020 terbesar sektor informasi dan komunikasi sebesar 0.53 persen, kemudian jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada triwulan I 2020 juga turun drastis hanya sejumlah 2,61 juta kunjungan, berkurang 34,9 persen bila dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan adanya larangan penerbangan antar negara yang mulai diberlakukan pada pertengahan Februari lalu.

Dalam hal ini, parlemen atau lembaga legislatif tentunya memegang peran dalam mengatasi permasalahan wabah Covid-19. Bagaimana caranya? Sebagaimana diketahui Indonesia adalah Negara hukum. Menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1, "DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang", yang artinya DPR dapat menegeluarkan undang-undang yang berhubungan terhadap upaya penanganan kasus Covid-19. DPR sendiri memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi DPR yaitu sebagai lembaga legislasi yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama dengan presiden. Fungsi ini dapat digunakan DPR untuk membuat suatu peraturan yang berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19. Seperti yang telah disebutkan bahwa pandemi Covid-19 juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. maka DPR-RI bersama presiden telah membuat kebijakan dengan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang.

2. Fungsi Anggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun