Mohon tunggu...
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Call me Ririe. An accidental traveler, yet a zealous worker. Author of @JalanJalanHemat ke Eropa, globetrotter wannabe, ngaku backpacker tapi ga punya backpack, open water diver, it's just me anyway... Feel free to share my blog to others. :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ayo, Menuju Indonesia yang Lebih Sehat dengan BPJS Kesehatan

19 Juni 2016   23:31 Diperbarui: 19 Juni 2016   23:55 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dulu, saya tidak ambil pusing dengan BPJS Kesehatan. Selain memberikan fasilitas asuransi kesehatan lain, perusahaan tempat saya bekerja juga mendaftarkan semua karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas I. Pembayaran iurannya pun tidak terlalu terasa karena sebagai karyawan swasta, saya hanya membayar 1% sementara perusahaan membayar 4%. Hingga akhir masa kerja, saya belum pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Setelah berhenti bekerja, alih-alih mengambil asuransi kesehatan lain, saya mencoba mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan penerima upah dan bukan pekerja. 

Sebetulnya prosedur pendaftaran baru sangat mudah, selain di Kantor BPJS Kesehatan juga dapat melalui Website BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, saya yang sudah pernah terdaftar sebagai peserta penerima upah berencana mengganti jenis kepesertaan. Oleh sebab itu, saya tetap harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan Bandung yang beralamat di Jl. Pelajar Pejuang 45, Turangga, Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Rumor has it, antrian disana lumayan panjang. Tentunya saya siap datang sepagi mungkin untuk mengantri. Ternyata benar. Datang tepat pukul enam pagi, sudah ada beberapa orang yang mengantri diluar ruangan. Saya mengambil nomor antrian lalu duduk di tempat yang sudah disediakan. Sembari mengobrol dengan sesama pengantri, saya mendapat informasi bahwa beberapa orang sudah beberapa kali datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena dokumen yang mereka bawa sebelumnya tidak lengkap. Mulai pukul tujuh pagi petugas mulai melakukan pengecekan pada orang-orang yang ada dalam antrian, memastikan mereka sudah melengkapi persyaratan. Para petugas yang ramah juga meminjamkan alas menulis dan ballpoint untuk mengisi formulir. Syarat yang dibawa untuk mengganti jenis kepesertaan sama dengan pendaftaran baru, yaitu mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP/Paspor masing-masing 1 lembar, fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga dan pasfoto 3 x 4 masing-masing sebanyak 1 lembar. Setelah mendaftar, saya mendapatkan Nomor Virtual Account (VA) lalu melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI), kemudian menyerahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan untuk cetak kartu JKN. 

Awal April 2016 netizen ramai membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan penerima upah dan bukan pekerja. Besarnya iuran adalah sebesar Rp80.000,-/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, sebesar Rp51. 000,-/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Sementara bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III tetap sebesar Rp25.500,-/orang/bulan. Sebagai peserta yang belum pernah memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan, sempat terbersit sebuah pertanyaan dalam pikiran saya, apakah iuran yang saya bayarkan adalah sia-sia?

Di sisi lain, ibu mertua saya yang dulunya merupakan peserta ASKES otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Beliau terdiagnosa kanker payudara dan harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, antara lain pemeriksaan poli bedah onkologi, USG mammae, USG abdomen atas, x-ray thorax, EEG, serta EKG. Setelah itu, beliau menjalani tindakan medis operasi Mastektomi Radikal Modifikasi (MRM), kemoterapi, dan immunoterapi hingga sembuh. Selepas itu, setiap enam bulan sekali beliau melakukan cek darah lengkap, sesekali tambal & cabut gigi, serta menjalani terapi osteoarthritis. Beliau dengan sabar menjalani prosedur mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat I (puskesmas) hingga mendapat rujukan ke rumah sakit. Alhamdulillah, semua pemeriksaan dan tindakan yang disebutkan diatas dicover oleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Saya yakin, tidak hanya ibu mertua saya yang menerima segudang manfaat. Hal ini menyadarkan saya bahwa iuran BPJS Kesehatan yang saya bayarkan tidaklah sia-sia. Iuran yang dibayarkan secara gotong-royong oleh semua peserta BPJS Kesehatan berkontribusi terhadap kesembuhan semua penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Mungkin saat ini saya adalah 'pensubsidi', karena sejak membayarkan iuran belum pernah menerima manfaatnya. Ya, semoga sih sehat terus ya, dan tidak perlu sakit sampai harus menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (aamiin). Tapi bukan tidak mungkin suatu saat saya akan membutuhkannya. Jadi, di kesempatan ini saya ingin mengajak semua pembaca, jangan ragu lagi untuk bergotong-royong dengan sesama peserta BPJS Kesehatan. Terimakasih Peserta JKN-KS, iuran Anda telah menolong sesama. Dengan gotong royong, semua tertolong. Ayo, menuju Indonesia yang lebih sehat dengan BPJS Kesehatan.

Sumber:

- pengalaman pribadi

- situs BPJS Kesehatan http://bpjs-kesehatan.go.id/

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tulisan ini diikutsertakan pada Kompasiana [Blog Competition] dengan tema "Gotong-royong demi Indonesia yang Lebih Sehat"
#GotongRoyongBPJSKesehatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun