Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kecelakaan Kerja Akibat Lift Resort Jatuh Bebas, Bagaimana Nilai Santunan BP Jamsostek?

3 September 2023   09:43 Diperbarui: 3 September 2023   09:43 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lintasan Lift yang mengalami kecelakaan (dok. Polsek Ubud /Yohanes Valdi Seriang Ginta via KOMPAS.com)

Kecelakaan Kerja Akibat Lift Resort Jatuh Bebas, Bagaimana Nilai Santunan BP Jamsostek?

Kecelakan elevator atau lift terjadi lagi, kali ini terjadi di Resort atau hotel di Ubud Bali. Menewaskan 5 orang pekerja. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama terkait dengan kelayakan lift yang ada di hotel atau resort yang secara teknis kondisinya rawan. Kedua adalah masalah nilai santunan kepada pekerja yang tewas atau luka-luka akibat kecelakaan kerja.

Santunan dari BP Jamsostek perlu dikawal oleh serikat pekerja sehingga para korban mendapatkan nilai santunan yang baik. Kondisinya jadi rumit jika ternyata para karyawan yang tewas itu belum didaftarkan sebagai anggota BP Jamsostek. Atau keanggotaannya terhenti atau jeda bayar iuran akibat kondisi pandemik Covid-19 yang lalu, dimana sektor perhotelan mengalami krisis keuangan sehingga terpaksa merumahkan karyawannya. Masalah hak-hak normatif pekerja sektor pariwisata, perhotelan dan industri kreatif pada saat ini kondisinya masih banyak yang bermasalah jika ditilik dari UU Ketenagakerjaan.

Terkait dengan tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan lima orang buruh sektor pariwisata perhotelan dan industri kreatif itu, penulis sempat berdiskusi dengan Raslinna Rasidin pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf). Menurut Raslinna kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja parekraf itu harus menjadi perhatian serius dan mesti dicarikan solusinya.

Baik terkait dengan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun terkait dengan audit atau pengawasan infrastruktur atau prasarana perusahaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. 

"Mestinya pihak pengawas ketenagakerjaan di daerah tersebut harus antisipasi terkait dengan potensi-potensi yang bisa mencelakakan pekerja. Hal itu juga membutuhkan pengetahuan teknis bangunan bagi pihak pengawas. Dan jika terjadi hal-hal yang krusial mestinya pengawas segera melaporkan hal tersebut kepada manajemen perusahaan agar segera dibenahi," kata Raslinna yang saat ini tengah mendapat amanah sebagai caleg DPR RI untuk Dapil 3 Banten dari PAN.

Raslinna Rasidin Pengurus FSP Parekraf  (dok pribadi Raslinna)
Raslinna Rasidin Pengurus FSP Parekraf  (dok pribadi Raslinna)

Menurut Rasslinna kecelakan kerja semakin fatal dan sangat mengerikan. Masalah keselamatan kerja belum tertangani dengan baik sehingga bahaya kecelakaan kerja selalu mengintip. Celakanya potensi bahaya itu justru justru pada industri yang banyak mempekerjakan wanita yang juga melibatkan anak.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa masih banyak pengawas ketenagakerjaan bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja belum bisa menjalankan fungsinya dengan benar.

"Di masa lalu, kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja dipandang sebagai bagian tak terhindarkan dari produksi. Namun, asumsi itu kini tidak berlaku lagi. Sekarang ada berbagai hukum nasional dan internasional terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi di tempat kerja. Hukum tersebut juga merupakan kesepakatan tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Raslinna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun