PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto telah menyelesaikan 5 Program Non Litigasi Semester II Tahun Anggaran 2025.
Program non litigasi tersebut meliputi 4 Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum (PH) dan 1 Program Non Litigasi Pemberdayaan Masyarakat (PM).
Ke 5 program non litigasi yang merupakan kerja sama antara LBH Perisai Kebenaran dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut direalisasikan secara maraton selama 5 hari berturut-turut tanpa jeda.
Berikut disampaikan kepada publik 5 desa yang menjadi titik dari realisasi program non litigasi penyuluhan hukum (PH/Luhkum) dan pemberdayaan masyarakat (PM/Pemas) Semester II Tahun Anggaran 2025 Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat Purwokerto, Terakreditasi A) :
1.Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kepala Desa Darsan, Sabtu 20 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU Perkawinan (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH.,MH).
2.Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kades Tuti Irawati,S.Sos, Kamis 25 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU KDRT (Narasumber Hartomo,SH.,MH) - UU Bankum (Narasumber Slamet Kusnandar,SH).
3.Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kades Fitri Nur Afiyah,A.Md, Jumat 26 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Pemberdayaan Masyarakat : Tema Pokok : - Prosedur dan Alur Pelaporan Perkara Pidana dan Perdata (Narasumber Hartomo,SH.,MH) - UU Bankum (Narasumber Nurholis), dilanjutkan Pelatihan dan Training Teknis Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dipandu oleh kedua narasumber).