BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum (PH) di Balai Desa Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/9/2025).
Penyuluhan Hukum (PH) yang menyodorkan sebuah tema aktual dan uptodate dalam sejarah kehidupan serta peradaban manusia yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau mafhum dikenal dengan UU TPKS di ikuti 30 warga perwakilan berbagai unsur komponen masyarakat seperti perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh pemuda (Topa), PKK, Linmas juga unsur ketua RT/RW.
Rangkaian acara Luhkum yang dipandu oleh Cuwarti pembawa acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB adalah pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipandu derigen Kaswati dari unsur PKK.
Kepala Desa Sokawera, Kecamatan Somagede Karman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan acara yang penting ini.
Menurutnya hal ini dapat meningkatkaan kesadaran hukum dan menambah wawasan hukum bagi warga desanya.
"Pemerintah desa dan seluruh warga menyampaikan terima kasih kepada LBH Perisai Kebenaran atas dipilihnya desa kami sebagai tempat kegiatan yang penting ini. Kesadaran dan wawasan hukum kami bisa bertambah," katanya.
Ketua Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Sokaraja Dra.Hj.Sutirah saat diberi kesempatan memberikan sambutan mengatakan skill paralegal MNU PC MNU Sokaraja meningkat pesat dengan di ikut sertakannya pada kegiatan ini.
"Paralegal saat ini sedang MAPP. Keikutsertaan paralegal kami meningkat pesat karena terus diberi tambahan wawasan dan skill hukum oleh LBH Perisai Kebenaran selaku mentor MAPP MNU," ucapnya.