Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Serah Terimakan Sertifikat Resmi CPLA

23 September 2025   13:17 Diperbarui: 23 September 2025   17:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekum DPP AP2I Nur Rohman terima sertifikat resmi paralegal CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Purwokerto menggelar agenda Penyerahan Sertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) kepada 20 orang dari DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) Tegal, Sabtu (20/9/2025).

Sertifikat CPLA diserah terimakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto kepada tiga perwakilan peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal AP2I yang telah menyelesaikan Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama tiga bulan.

Kepala Kantor sekaligus Kadiv Humas, Pemberitaan dan Kerjasama Antar Lembaga Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Sugiyantoro,S.Ag bertindak mewakili Ketua Umum/Direktur LBH Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI menyerahkan sertifikat CPLA beserta Id Card Paralegal kepada tiga orang perwakilan paralegal DPP AP2I Tegal tersebut.

Adapun ketiga perwakilan penerima Sertifikat CPLA DPP AP2I Tegal adalah Nur Rohman (Sekretaris Umum), Alfah Risma Ul Sifa (Bendahara Umum) dan Syamsudin (Bidang Advokasi).

Bendum DPP AP2I Alfah Risma Ul Sifa terima sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).
Bendum DPP AP2I Alfah Risma Ul Sifa terima sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

CPLA merupakan singkatan dari Certified Paralegal of Legal Aid atau Certified Professional Legal Auditor yang merupakan gelar non akademik yang menunjukkan keahlian di bidang paralegal atau audit hukum dan tidak sama dengan gelar sarjana.

Gelar non akademik yang berhak disandang atau disematkan dibelakang nama ini diberikan setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan diakui oleh negara.

Dalam kontek diklat paralegal AP2I ini adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia.

Syamsudin Bagian Advokasi dan Hukum DPP AP2I terima sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).
Syamsudin Bagian Advokasi dan Hukum DPP AP2I terima sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

Ada dua makna utama untuk gelar CPLA tergantung konteks pelatihan yang diikuti :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun