Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

13 Tahun Kompasiana

23 Oktober 2021   20:00 Diperbarui: 23 Oktober 2021   20:23 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diambil dari foto dokumen pribadi.

Kesan dan Harapan.

Kesan

Sebagai warga, rakyat atau Kompasianer baru dan pemula di  Kompasiana saya amat terkesan. Haus dan dahaga akan hadirnya informasi serta dapat andil berpartisipasi didalamnya jadi terobati.

Jujur saja Kompasiana amat membantu terpublikasikannya hal ihwal yang menjadi bidang tugas serta pekerjaan saya. Hal ke-LBH-an sebagai pelaksana UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu jadi tersosialisasikan.

Hal ini juga berkat teropongan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H. Sugeng, SH., MSI yang membuat struktur baru di kepengurusan LBH-PK Pusat yaitu Bagian Pengelolaan Media Sosial. Bagian ini dipegang oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) dibawah Kepala Divisi (Kadiv).

Ketum LBH-PK berpandangan seiring perkembangan jaman yang semakin modern dan serba digital maka organisasi apapun tidak bisa luput dari sentuhan media sosial dengan berbagai macam jenisnya.

Khusus untuk LBH-PK sebagai LBH yang berbadan hukum dan telah  terakreditasi "A" selama tiga (3) periode berturut dengan jumlah cabang ditingkat kabupaten/kota sekitar 20, dan 10 korwil ditingkat provinsi, memiliki advokat, lawyer terbanyak diseluruh Indonesia maka semua kegiatan haruslah terekam lensa media sosial sesuai eranya.

Publikasi, pemberitaan kegiatan lembaga, menurut Ketua Umum LBH-PK adalah juga bagian dari transparansi serta akuntabilitas lembaga kepada publik.

Harapan.

Melalui Kompasiana semoga hal bantuan hukum gratis ini sesuai UU No.16/2011 bisa semakin terpublikasi lalu menjadi issu nasional dan menjadi gerakan bersama secara massif disemua elemen, komponen bangsa. 

Penutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun