Untuk mengantisipasi Karhutla Selama Pesta Asian Games 2018, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya terus gencar memberikan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda.
Giat tersebut di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Bripka Agung Wahyudi, S.Psi yang berloksai di Desa Pangestu, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Selasa (21/08) jam 08.00 WIB.
Selain mensosialisasikan dan penyebaran Maklumat Kapolda, juga dilaksanakan himbauan Kamtibmas yaitu Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018 yang berisikan Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.
Tentang dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan Citra bangsa di mata internasional" bangsa pembakar hutan.
Terkait dengan hal tersebut di himbau bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP Sanksi pidana 12 tahun dan bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar sesuai dengan Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.
"Berdasarkan Pasal 108 KUHP Setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar," kata dia dalam himbauan.
Kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan lanjut dia, berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas.
" Ini demi suksesnya even Olahraga Asian Games yang digelar di Sumatera Selatan tahun 2018," tandasnya.
Sementara Kapolsek Makarti Jaya AKP Rodi Hartono, S.H mengatakan bahwa demi suksesnya Asian Ganes yang saat ini berlangsung di Sumsel, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi Karhutlah.
"Kita berharap Sumsel benar -- benar harus terbebas dari asap selama Asian Games berlangsung, dan sesudah Asian Games selesai ,"singkatnya. (ti)