Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mantap, Jaringan Narkoba Internasional Diciduk Polres Banyuasin

9 Januari 2018   14:00 Diperbarui: 9 Januari 2018   14:18 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Banyuasin berhasil membekuk jaringan narkoba internasional yakni I AIias M BIN S, 35 warga Dumai Provinsi Riau dan RL alias R 35 warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 2 Kilogram sabu dan sedikitnya 9.000 butir ekstasi yang ditaksir senilai total Rp 4.7 miliar.

"Kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional. Narkoba dipasok lewat Malaysia, lalu masuk melalui perairan di Riau. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem didampingi Wakapolres Kompol Tomi Bambang Soussa, Kasat Narkoba AKP Liswan, Kasubag humas AKP Ery Yusdi Selasa (9/1/2018)

Dijelaskannya, Sat Narkoba Polres Banyuasin telah lama mengincar tersangka RL. Polisi lalu melakukan penyelidikan selama 10 hari.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim di Pimpin Wakapolres Banyuasin Kompol Tomi Bambang Soussa, Kasat Narkoba AKP Liswan Sabtu kemaren sekitar jam 02 WIB melakukan razia di jalan Lintas Palembang Jambi KM 29 depan PO Bensin Mainan Kecamatan Sembawa Banyuasin dan sesuai informasi yang diterima Bus RAPI dilakukan penyetopan setelah di periksa ditemukan BB didalam tas ransel milik I Alias M yang sudah 3 kali melakukan pengantaran ke Palembang yang di terimanya langsung dari orang Malaysia." Terang Kapolres Banyuasin

Lebih lanjut dikatakan Yudi, dilakukan pengembangan terhadap I alias M dengan cara control delivery terhadap penerima RL di jalan Tanjung Siapi api depan loket bus RAPI Asrama haji Kota Palembang.

"Saat dilakukan penangkapan RL berusaha melarikan diri, kemudian petugas melumpuhkan dengan tima panas , karena RL merupakan Target Operasi kita selama ini." Katanya

Barang bukti yang di amankan sambungnya. 2 paket besar narkotika jenis sabu berat bruto 2 Kilogram, 5 bungkus ekstasi warna kuning 4500 butir, 4 bungkus ekstasi warna ping 3500 butir, 1 bungkus ekstasi warna hijau 1000 butir.

"Dengan demikian, 21.000 jiwa rakyat Sumsel terselamatkan , untuk pidana kita kenakan Pasal Primer 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati." Tegasnya.(Topik)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun