Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan berpotensi merusak komitmen bernegara untuk melindungi politik warga. Dan sejumlah delik yang tercantum dalam RKUHP memuat pasal karet.
Apa tanggapan Kompasianer mengenai segera disahkannya RKUHP ini? Silakan tulis opini/pendapatnya dengan menambahkan label Pengesahan RKUHP (menggunakan spasi) pada setiap artikel.