Mohon tunggu...
Her Wanto
Her Wanto Mohon Tunggu... Administrasi - Abstrak

Eska Unggul Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS Ketenagakerjaan Harus Lebih Aktif Sosialisasi

28 Desember 2017   08:37 Diperbarui: 28 Desember 2017   09:10 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tegal -- Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan selama ini kurang masif. Ini terbukti waktu kunjungan ke Sumatera Selatan saja dari 200 peserta yang diundang yang tahu tentang BPJS ketenaga kerjaan cuma dua orang. Masyarakat atau calon TKI khususnya tidak tahu, apa itu BPJS Ketenaga kerjaan. Adanya permasalahan bisa jadi merupakan belum bagusnya kinerja dari BPJS ketenaga kerjaan dan dinas-dinas terkait. 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani salah satu narasumber  Half Workshop Mitigasi Resiko Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Rabu (27/12).  

Irma menjelaskan Kekurangan tahuan mengenai jaminan sosial yang ada menjadikan TKI sebagai objek dari para agen penyelenggara pemberangkatan TKI untuk diakali kalau terjadi kecelakaan kerja. "Calon TKI juga harus tahu tentang perlindungan jaminan sosial dan harus benar-benar mengetahuai isi dari surat perjanjian kontrak kerja," jelasnya.

Salah satu peserta workshop perwakilan dari Komunitas Masyarakat Brebes Korea Selatan (KOMBES) Samsudin menanyakan komitmen dari BPJS Ketenaga Kerjaan akan tindak lanjut workshop kali ini.

"Sampai dimana komitmen BPJS Ketenaga kerjaan dalam hal ini apakah sebatas wacana bisnis atau benar-benar memberikan perlindungan sosial terhadap TKI," katanya.

Samsudin berharap adanya satu aturan khusus, yang mengikat terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), agar nantinya hanya PJTKI yang memenuhi syarat saja yang bisa memberangkatkan TKI. Serta PJTKI yang membandel agar segera di black list saja.

Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan pusat Poempida Hidayatulloh menegaskan komitmen dari BPJS dalam memberikan jaminan sosial bagi TKI sangat besar.

"Sesuai amanah Undang-undang, bahwa negara hadir dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia melalui jaminan sosial, BPJS mengcover beberapa perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan lain-lain. TKI jangan cuma sebagai objek tetapi harus dijadikan subjek. Yang terlindungi hak-haknya," tegasnya.

Poempida menambahkan mitigasi resiko perlindungan sosial untuk mengecilkan atau mengerucutkan masalah yang dihadapi TKI

"Tujuannya adalah mengantisipasi resiko yang akan terjadi pada TKI di luar negeri, mengapa dilaksanakan di Tegal. Karena tegal merupakan kota maritim dan juga sebagai kantong-kantong TKI. Momentum akhir tahun ini, kita laksanakan untuk sebuah perubahan dan lebih mengatasi terhadap masalah-masalah jaminan sosial yang selama ini dihadapi para ABK dan belum terselesaikan dengan baik. BPJS sangat komitmen terhadap hal ini," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengusahakan penambahan nominal klem, apabila terjadi kecelakaan kerja di luar negeri yang menyebabkan kematian. Dari yang sebelumnya Rp.85juta menjadi Rp.100juta. Acara tersebut dihadiri oleh Komisi IX DPR RI, Dewan Pengawas BPJS, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tegal, Asosiassi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Indonesia Fisherman Association (INFISA) serta mantan dan calon Anak Buah Kapal (ABK). (her)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun