Mohon tunggu...
Ervina T
Ervina T Mohon Tunggu... -

Saya adalah seorang pekerja keras yang tinggal dihotel prodeo akibat ulah mafia hukum.., dan saya tetap tegar serta tak akan menyerah menghadapi situasi yang telah memporak porandakan kehidupan saya dan keluarga karena saya percaya ,bila Tuhan bersama kita siapa yang akan sanggup melawan kita...!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Hukum-02

10 Mei 2013   14:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sebuah artikel di makalah-hukum-pidana.blogspot  saya membaca tentang

Pengertian Penahanan
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP)


Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.


Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat  pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.


Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP

Oleh karena itu, agar tidak berhadapan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM seyogyanya aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa (penahanan dan atau penyitaan) oleh KUHAP, perlu bertindak selektif dan yuridis untuk menetapkan penahanan, misalnya dengan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan bagi terdakwa, tersangka yang diduga keras akan melanggar ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, jika alasan untuk itu tidak cukup kuat, maka upaya paksa tidak perlu dilakukan. Pertanyaannya sekarang adalah dalam praktek terkesan upaya paksa yang bernama penahanan itu lebih dirasakan sebagai bahan untuk menaikkan bergaining position dari pejabat yang berwenang dan bisa pula dipesan oleh Mafia Hukum, sehingga setiap kasus pelakunya harus ditahan.

Akhirnya upaya paksa itu telah beralih menjadi ajang tawar-menawar dalam rangka “dagang sapi”. Dalam praktek main tahan inilah yang akhirnya menimbulkan kesan penahanan tujuannya untuk minta duit, penegak hukum bagaikan pisau bermata dua, penahanan lebih bersifat pelaksanaan hukuman (menimpakan derita kepada pelaku) ketimbang demi kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sebagaimana diamanat pasal 21 ayat 1 KUHAP. Seperti yang saya alami, bahwa oleh sebab aku tidak ngeh atas isyarat minta duit itu dari kepala penyidik ketika aku dipertemukan oleh mantan komandannya sehari sebelum pemeriksaan disebuah coffe house, maka esok harinya diriku ditahan.

Unsur subjektif menjadi senjata mereka untuk bargaining dan lain lain. Dan inilah yang terjadi pada diriku, akan tetapi ancaman penjara yang horor itu tidak menciutkan nyaliku karena pelaporan yang mentersangkakanku dan akhirnya dipenjara sampai hari ini bukan karena perbuatanku yang melawan hukum.

Sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil serta dengan kondisi nenek dan ibunda tersayang yang sakit sakitan tidaklah mudah untuk bisa tegar menghadapi semua cobaan ini. Akan tetapi demi tegaknya Hukum dibumi Pertiwi aku siap menjalani segala konsekwensi apapun atas perjuangan dan perlawananku pada praktek Mafia Hukum di Medan khususnya dan Indonesia pada umumnya agar dikemudian hari biarlah hukum sebagai panglima tertinggi yang dapat dinikmati oleh anak cucu kita.

"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Aristotle

Nama saya Ervina, single parent 32 tahun, beranak 2 yang sebelumnya berkarir gemilang sebagai wakil pialang bersertifikat di PT.Millenium Penata Futures Jl.Kartini 6B Medan dan telah banyak berkontribusi pada perusahaan selama ini.

Akhir tahun lalu saya dilaporkan telah melakukan  penipuan dan penggelapan oleh seseorang nasabah kami yang bernama Suryani.
Sebelumnya dia adalah teman yang pernah diperkenalkan oleh sahabat saya Wawa  di bulan September 2011. Perkenalan tersebut berlanjut dengan semakin seringnya kontak BBM, telefonan maupun ketemuan serta arisan.

to be continue...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun