Dari korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) oleh stakeholder terkait. Lalu, hingga kini juga masih terdengar pasien meninggal di rumah sakit di Covid-Covidkan dan dimakamkan wajib protokol corona, dan masyarakat tahu di balik kisah ini ada apa.
Ada mafia di Bandara yang bisa meloloskan WNI atau WNA masuk Indonesia lolos karantina atau bisa masuk Indonesia di saat rakyat dilarang mudik. Berikutnya masyarakat juga terus dibikin bingung atas sikap dan kebijakan pemerintah yang plin-plan. Si ini bikin aturan begini, Si itu bikin begitu, hingga terus lahir polemik dan polemik.
Terbaru, layanan rapid test antigen COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021. Penggrebekan ini diduga karena adanya praktik pemalsuan proses rapid test antigen.
Luar biasa. Di tengah musibah, ternyata para oknum manusia Indonesia yang tak punya hati nurani, justru terus berupaya mengambil keuntungan dari corona.
Namun, di luar masalah orang-orang dan pihak yang terus berupaya mengambil keuntungan dari corona mulai dari korupsi bansos, mengcovid-covidkan pasien karena ada uangnya, memalsukan atau mendaur ulang alat-alat test corona dan lainnya, kini masyarakat juga sangat terbebani oleh biaya test corona, yang disinyalir juga menjadi lahan bisnis oleh pihak tertentu.
Saat pemerintah menyiapkan anggaran dan bantuan untuk test corona bagi masyarakat tertentu, masyarakat lain tetap harus merogoh kocek sendiri untuk test corona. Sementara, hampir di semua sektor kini sedang terpuruk terutama ekonomi. Sehingga keuangan masyarakat pada umumnya pun sangat bermasalah.
Tetapi, di sisi lain, demi pencegahan corona, pemerintahkan pun membuat kebijakan tentang kewajiban test corona untuk perjalanan dan kegiatan lainnya, termasuk saat para calon mahasiswa baru 2021/2022 melakukan test Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), syaratnya pun wajib test corona dengan hasil negatif. Hasil test pun kini masa berlakunya hanya 1 x 24 jam
Semua dengan alasan untuk mendeteksi virus corona dengan test yang kini wajib dilakukan adalah rapid test Antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test. Meski sama-sama digunakan untuk mendeteksi virus corona, kedua tes tersebut memiliki perbedaan. Rapid Test Antigen untuk Skrining dan PCR Swab untuk diagnosa pasti.Â
Atas kondisi itu, dengan masih adanya kewajiban test Antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test untuk berbagai kepentingan masyarakat, maka sarana uji pemeriksaan itu ternyata menjadi satu bisnis tersendiri dari kalangan atau kelompok pebisnis medis di Tanah Air. Terlebih masa berlakunya kini menjadi hanya 1 hari. Siapa yang mengubah itu? Tentu ada sisi kepentingan bisnis.
Mereka mengambil keuntungan atas dasar kebijakan pemerintah, kemudian dipaksakan  untuk menjalankan uji test cepat dengan biaya yang sangat bervariasi dan tidak murah. Test hanya berlaku 1 hari. Luar biasa.
Akhirnya, sangat disadari oleh masyarakat bahwa test corona hingga kini terus menjadi bisnis yang tidak berperikemanusiaan. Memanfaatkan momentum di tengah ketakutan masyarakat akan wabah corona. Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan kewajiban untuk melakukan test Antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tak punya hati.