Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bisnis Test Corona di Tengah Rakyat Menderita

28 April 2021   22:20 Diperbarui: 28 April 2021   22:55 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) oleh stakeholder terkait. Lalu, hingga kini juga masih terdengar pasien meninggal di rumah sakit di Covid-Covidkan dan dimakamkan wajib protokol corona, dan masyarakat tahu di balik kisah ini ada apa.

Ada mafia di Bandara yang bisa meloloskan WNI atau WNA masuk Indonesia lolos karantina atau bisa masuk Indonesia di saat rakyat dilarang mudik. Berikutnya masyarakat juga terus dibikin bingung atas sikap dan kebijakan pemerintah yang plin-plan. Si ini bikin aturan begini, Si itu bikin begitu, hingga terus lahir polemik dan polemik.

Terbaru, layanan rapid test antigen COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021. Penggrebekan ini diduga karena adanya praktik pemalsuan proses rapid test antigen.

Luar biasa. Di tengah musibah, ternyata para oknum manusia Indonesia yang tak punya hati nurani, justru terus berupaya mengambil keuntungan dari corona.

Namun, di luar masalah orang-orang dan pihak yang terus berupaya mengambil keuntungan dari corona mulai dari korupsi bansos, mengcovid-covidkan pasien karena ada uangnya, memalsukan atau mendaur ulang alat-alat test corona dan lainnya, kini masyarakat juga sangat terbebani oleh biaya test corona, yang disinyalir juga menjadi lahan bisnis oleh pihak tertentu.

Saat pemerintah menyiapkan anggaran dan bantuan untuk test corona bagi masyarakat tertentu, masyarakat lain tetap harus merogoh kocek sendiri untuk test corona. Sementara, hampir di semua sektor kini sedang terpuruk terutama ekonomi. Sehingga keuangan masyarakat pada umumnya pun sangat bermasalah.

Tetapi, di sisi lain, demi pencegahan corona, pemerintahkan pun membuat kebijakan tentang kewajiban test corona untuk perjalanan dan kegiatan lainnya, termasuk saat para calon mahasiswa baru 2021/2022 melakukan test Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), syaratnya pun wajib test corona dengan hasil negatif. Hasil test pun kini masa berlakunya hanya 1 x 24 jam

Semua dengan alasan untuk mendeteksi virus corona dengan test yang kini wajib dilakukan adalah rapid test Antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test. Meski sama-sama digunakan untuk mendeteksi virus corona, kedua tes tersebut memiliki perbedaan. Rapid Test Antigen untuk Skrining dan PCR Swab untuk diagnosa pasti. 

Atas kondisi itu, dengan masih adanya kewajiban test Antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test untuk berbagai kepentingan masyarakat, maka sarana uji pemeriksaan itu ternyata menjadi satu bisnis tersendiri dari kalangan atau kelompok pebisnis medis di Tanah Air. Terlebih masa berlakunya kini menjadi hanya 1 hari. Siapa yang mengubah itu? Tentu ada sisi kepentingan bisnis.

Mereka mengambil keuntungan atas dasar kebijakan pemerintah, kemudian dipaksakan  untuk menjalankan uji test cepat dengan biaya yang sangat bervariasi dan tidak murah. Test hanya berlaku 1 hari. Luar biasa.

Akhirnya, sangat disadari oleh masyarakat bahwa test corona hingga kini terus menjadi bisnis yang tidak berperikemanusiaan. Memanfaatkan momentum di tengah ketakutan masyarakat akan wabah corona. Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan kewajiban untuk melakukan test Antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tak punya hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun