Dalam situasi dan kondisi yang penuh keprihatinan, terutama karena adanya pandemi corona yang masih terus merajalela, sehingga menggerus semua aspek kehidupan rakyat terutama kesehatan dan ekonomi yang terus terpuruk, pemerintah masih terus terlihat mengobok-obok persoalan iuran BPJS Kesehatan yang sedang dipikirkan ke arah perubahan kelas standar, efeknya jelas signifikan pada rupiah yang harus dibayarkan oleh rakyat.
Sungguh persoalan BPJS ini, akibat tak cermatnya pihak yang merancang dan mengelola, rakyat akan terus jadi kambing hitam dan korban, serta terus menjadi kelinci percobaan.Â
Setelah iuran dinaikkan lagi oleh pemerintah (baca: Presiden) tanpa peduli dan mendengar suara rakyat, kini pemerintah melalui stakeholder terkaitpun terus mengkutak-katik rumusan kelas BPJS Kesehatan yang sedang diproses menuju kelas standar.
Dari berbagai proses kutaki-katiknya dan indikator persoalan kelas standar, beberapa pihak pun memprediksi iuran kelas standar akan jatuh pada angka Rp 75.000. Angka ini jelas melonjak jauh dari iuran BPJS Kesehatan kelas III yang kini tengah berlaku.
Rp 75.000 ribu itu untuk 1 kepala, bagaimana bila dalam 1 keluarga isinya ada 3/4/5 dst kepala?
Sungguh, kesehatan yang menjadi hajat hidup rakyat dan seharusnya negara hadir untuk rakyat, untuk urusan kesehatan malah rakyat terus ditekan dan dikorbankan. Belum lagi iuran BPJS Kesehatan dalam praktiknya tak ubahnya bak upeti di zaman kerajaan dan penjajahan, yang hukumnya wajib bagi setiap rakyat membayar. Bila tak membayar dianggap hutang, pun ada dendanya.
Harapan agar rakyat dapat berobat gratis pun terus menjadi utopia. Padahal banyak sekali calon kepala daerah yang jelang Pilkada 2020 dan Pilkada-Pilkada sebelumnya selalu umbar janji akan menggratiskan berobat bagi rakyatnya. Namun, hingga kini kenyataannya mana?
Bukannya rakyat mendapat kabar baik dan berita yang menentramkan di tengah berbagai keterpurukan dan penderitaan, menyoal BPJS Kesehatan ini, justru rakyat erus dibikin tidak pernah dapat tidur nyenyak dan hidup tenang. Apa pasalnya?
Setelah iuran dinaikkan, kabar terbaru kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama mulai 2021. Artinya, nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).Â
Luar biasa, apakah rencana ini sudah meminta pendapat dan aspirasi rakyat PBPU yang akan menjadi obyek pemungutan upeti bernama iuran BPJS Kesehatan? Apakah DPR yang mewakili rakyat benar-benar akan menjadi wakil rakyat dengan rencana kelas standar yang sudah tentu akan menambah kesusahan rakyat?
Luar biasa, rakyat terus dikorbankan meski rencana kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan, 2021.