Mohon tunggu...
Arfian Nasri Putra
Arfian Nasri Putra Mohon Tunggu... Pelajar sekolah

Hobi saya bermain bola, konten favorit saya tentang game atau aksi aksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Menggunakan Helm Saat berkendara sepeda motor

16 Oktober 2025   18:10 Diperbarui: 16 Oktober 2025   18:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menggunakan helm sangat bagus saat berkendara sepeda motor karena helm dapat menyelamatkan dari kecelakaan, karena helm merupakan alat pelindung kepala yang sangat penting saat berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor. Namun, masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm dengan alasan jarak dekat,ketinggalan dan lupa. Kebiasaan ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan, oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan helm perlu ditingkatkan demi keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

 Menekankan bahaya fatal tidak menggunakan helm, seperti resiko cedera kepala serius atau kematian akibat  dari kecelakaan. Serta pentingnya helm sebagai investasi keselamatan yang melindungi diri sendiri dan sebagai bentuk ketaatan pada aturan berlalu lintas. Dampak positif dari menggunakan helm saat berkendara yaitu dapat menyelamatkan dari kecelakaan. 

Peningkatan resiko cedera kepala serius parah atau kematian akibat kecelakaan yang sangat tinggi, pelanggaran hukum, serta potensi ganguan kesehatan dan keselamatan lainnya. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun