Mohon tunggu...
Tonny Mustika
Tonny Mustika Mohon Tunggu... profesional -

Tonny (atau Tonny Mustika) adalah seorang akademisi, peneliti, aktivis, psikolog, dan praktisi meditasi Chan (Jp. Zen) yang saat ini berdomisili di Surabaya, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dr. Fidiansjah Plin-plan tentang Isi PPDGJ-III?

20 Februari 2016   16:57 Diperbarui: 22 Februari 2016   17:12 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kontroversi mengenai komentar Dr. Fidiansjah, Sp.Kj. dalam Indonesia Lawyer Club (ILC) yang menyebutkan bahwa dalam PPDGJ-III homoseksualitas tergolong dalam gangguan jiwa (Lihat: "dr Fidiansjah Skak Mat Aktivis LGBT di ILC - menit ke 7 dst") . Dalam acara tersebut Dr. Fidiansjah dengan percaya diri membuka buku PPDGJ lantas membaca halaman buku tersebut yang menurutnya menyebutkan homoseksual dan biseksual sebagai gangguan jiwa.

Bantahan terhadap dr. Fidiansjah telah dilakukan oleh beberapa pihak yang menuding bahwa ia membaca PPDGJ-III secara tidak lengkap (Baca: "Nyatakan LGBT Gangguan Jiwa, dr Fidiansyah Dituding Menutupi Kebenaran") Namun apakah benar dr. Fidiansjah sendiri tidak tahu bahwa PPDGJ-III tidak memasukkan homoseksual dalam gangguan jiwa?  Coba kita lihat fakta ini.

Dalam wawancaranya dengan Republika (12/2/2016), hanya beberapa hari sebelum muncul di ILC, jelas-jelas dr. Fidiansjah mengakui bahwa homoseksualitas telah dicabut dari PPDGJ-III. Berikut ini kutipan sebagian wawancara dr. Fidiansjah dengan Republika:

"PPDGJ ke II pada 1983 dan PPDGJ III tahun 1993 telah mengeluarkan homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. 'Sudah lebih dari sepuluh tahun. Sudah kedaluwarsa dan tidak update. Ini juga jadi momentum kita untuk memasukkan kembali LGBT,' ujar Fidiansjah saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (12/2)." (Baca: "LGBT Direkomendasikan Masuk dalam ODMK")

Yang menarik adalah juga terungkap dalam wawancara ini adalah rencana dr. Fidiansjah untuk memasukkan kembali homoseksual ke dalam daftar gangguan jiwa. Hal ini jelas menunjukkan bahwa dr. Fidiansjah paham benar bahwa tidak ada satu pun pedoman diagnosis gangguan jiwa di internasional yang ada pada saat ini yang mengatakan bahwa homoseksual adalah gangguan jiwa. Namun lantas mengapa ia masih ngotot bahwa buku PPDGJ-III yang dibawanya pada saat acara ILC mengatakan bahwa homoseksual adalah gangguan jiwa?

Lantas bagaimana mungkin bila di satu kesempatan dr. Fidiansjah sendiri yang mengatakan bahwa homoseksual telah dicabut dari PPDGJ-III, namun di sisi lain saat muncul di ILC ia mengatakan hal yang sebaliknya? Silahkan para pembaca putuskan sendiri  jawabannya.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun