Mohon tunggu...
Tonny Mustika
Tonny Mustika Mohon Tunggu... profesional -

Tonny (atau Tonny Mustika) adalah seorang akademisi, peneliti, aktivis, psikolog, dan praktisi meditasi Chan (Jp. Zen) yang saat ini berdomisili di Surabaya, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prabowo vs Mahfud Md: Soal Amandemen UUD 1945

23 Juni 2014   23:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:28 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

[caption id="" align="alignnone" width="670" caption="Sumber: merdeka.com"][/caption] Prabowo percaya bahwa dengan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen maka semua masalah negara ini akan beres. (Baca: "Prabowo Subianto Akan Mengembalikan UUD 45 (Naskah Asli) Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara").  Namun Mahfud Md, ketua tim suksesnya, ternyata memiliki pandangan yang bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dengan Prabowo. Dalam makalahnya yang berjudul "Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan," Mahfud Md menulis: "Adalah kenyataan bahwa UUD 1945 sebelum diamandemen selalu menimbulkan otoritarianisme kekuasaan." Menurut Mahfud Md ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 cenderung mengarah ke otoritarianisme.  Pertama,  UUD 1945 yang asli memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden.  Kedua, UUD 195 yang asli banyak memuat pasal yang multi-tafsir dan tafsir yang dianggap benar adalah tafsir pemerintah yang berkuasa. Ketiga, fungsi presiden dalam membahas UU hanya menyetujui. Akibatnya dalam UUD 1945 sebelum amandemen banyak celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, karena tidak mementingkan pembangunan sistem yang baik untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kondisi demikian berpotensi menjerumuskan negara dalam keadaan otoriter Bayangkan bila seluruh amandemen UUD 1945 dihapus, maka lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial ikut terhapus juga. Pasal-pasal yang memuat tentang HAM akan ikut hilang dan presiden harus dijabat oleh "orang Indonesia asli."


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun