Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miras Dilegalkan?

5 Maret 2021   00:40 Diperbarui: 5 Maret 2021   07:13 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terlepas dari segala pro kontra, Presiden sudah mengatakan akan mencabut dan merubah Lampiran Perpres 10 tahun 2021 tersebut. Untuk itu kita harus menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden. Lalu bagaimana mekanismenya?

Pencabutan tersebut efektif berlaku setelah Presiden mengeluarkan Perpres baru tentang Perubahan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dan diundangkan pada Lembaran Negara RI (Bahasa Belanda: Staatsblad).

Perubahan/Pencabutan suatu norma hukum harus dilakukan dengan peraturan yang setara dan/atau lebih tinggi hirarkinya, misalnya Undang-Undang, hanya dapat diubah/dicabut dengan Undang-Undang juga. 

Begitu juga Peraturan Presiden (Perpres), diubah/dicabut dengan Perpres dan/atau dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan PP dapat diubah/dicabut dengan PP juga dan/atau dengan UU.

Apresiasi diberikan kepada Presiden yang cepat tanggap mengakomodir aspirasi masyarakat yang menolak Perpres tersebut. Bagaimana pun sebuah norma hukum harus memperhatikan landasan SOSIOLOGIS, meskipun secara filosofis dan yuridis tidak ada masalah. Ini juga membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak anti kritik yang bersifat konstruktif.

Lalu apa dampaknya rencana perubahan Lampiran III Perpres tersebut? Dampaknya ya industri BARU yang memproduksi Miras mengandung Alkohol tidak akan diijinkan Pemerintah (peluang investasi ditutup). Tapi jangan sampai salah paham lagi. 

Industri Miras yang sudah ada sebelumnya dan sudah mendapatkan ijin ya tetap beroperasi seperti biasa, dengan tata niaga (distribusi dan penjualan) sesuai ketentuan yang berlaku. Impor Miras juga masih akan tetap berjalan.

Disclaimer:

Tulisan di atas adalah semata-mata membahas apakah benar Miras itu barang Ilegal, tidak berarti penulis menganjurkan pembaca untuk menerima Miras. Bagi yang tidak hobi dan menyakini meminum Miras perbuatan dosa, yuk menghindari Miras. Saya yakin Anda kuat imannya, meskipun Miras tersedia, Anda tidak akan tergoda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun