Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pejabat Negara, Pakai Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris?

7 Mei 2018   14:12 Diperbarui: 7 Mei 2018   14:28 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: carousell.com)

(Ditulis pertama kali 18 Mei 2014)

Penguasaan dan kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris, memang tentu sesuatu nilai lebih. Tetapi dalam hal Pejabat Pemerintahan Indonesia, ada aturan khusus.

Pasal 28 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan:

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri"

Sedang pasal 32 menyebutkan:

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Hal ini diperinci dalam Perpres 16/2010,

pasal 1:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri"

Yang dimaksud pidato resmi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun