(Ditulis pertama kali 18 Mei 2014)
Penguasaan dan kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris, memang tentu sesuatu nilai lebih. Tetapi dalam hal Pejabat Pemerintahan Indonesia, ada aturan khusus.
Pasal 28 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri"
Sedang pasal 32 menyebutkan:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
Hal ini diperinci dalam Perpres 16/2010,
pasal 1:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri"
Yang dimaksud pidato resmi: