Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

"Superbody" dalam JKN: Tergantung Semangat Para Penyelenggaranya

9 Oktober 2017   16:21 Diperbarui: 9 Oktober 2017   17:15 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa kali sejak awal JKN, kita sering melontarkan pernyataan bahwa BPJSK dalah Badan Superbody. Bila kita tilik secara eksplisit di regulasi, maka memang adalah "arah" dari regulasi yang mudah membawa BPJSK menjadi Superbody dalam hal pelayanan kesehatan.

Tergambar jelas dalam narasi UU SJSN 40/2004, tugas yang diberikan kepada BPJSK sangat luas. Padahal untuk setiap tugas, tentu saja secara konsekuen, akan dilengkapi kewenangan. Selanjutnya, tugas-tugas itu ditegaskan lagi dalam UU 24/2011.

Pada Perpres 12/2013, tugas itu diperinci secara teknis pada Perpres 12/2013. Relatif lengkap dan luas. Repotnya, tugas dan kewenangan tersebut diserahkan tugasnya (dan kewenangannya) kepada BPJSK.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pada pasal 43A Perpres 111/2013, kewenangan itu agak diperhalus dengan keharusan berkoordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain:

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Begitulah... Jadi bila menuruti bunyi regulasi itu secara "apa adanya", memang pada dasarnya BPJSK didorong menjadi lembaga yang Superbody. 

Lantas bagaimana? Apakah memang harus menjadi "superbody"?

Regulasi UU SJSN tersebut memang sudah demikian. PP, Perpres dan Permenkes sudah banyak "mengurangi" luasnya kewenangan itu dengan mengalihkannya ke Kemkes dan Kementerian lain. Juga dengan menekankan keharusan BPJSK untuk berkoordinasi dalam hal-hal tertentu dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Namun di lapangan memang tidak jarang, situasinya mudah "menggoda".

Di sisi lain, para pemberi pelayanan juga berada pada posisi "pegang kendali" pelayanan. Dalam banyak hal, sifat otonomi profesi tenaga kesehatan khususnya, maupun faskes dalam lingkup lebih luas, mudah tergoda memilih sikap defensif menghadapi kondisi yang kurang memberikan ketenangan bekerja.

Untuk itu, mari kita ingat pada isi Penjelasan UUD 1945:

Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting ialah semangat.

Untk itu, atas nama kemaslahatan bersama, mari kita terapkan regulasi JKN itu dalam semangat kebersamaan. Saling curiga, saling tuding, hanya akan memperburuk situasi yang sekali lagi mudah menggoda: menjadi superbody di satu sisi, dan menjadi sangat defensif di sisi lain. Bila sudah demikian, yang paling rugi tentu adalah masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun